Bidang Rehabilitasi Sosial
- Details
- Category: Unit Kerja
- Created: Thursday, 20 November 2014 08:23
- Published: Thursday, 20 November 2014 08:23
Dra. Hj. SRI MULYANI, M.T.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Rehabilitasi Sosial;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.