Bidang Rehabilitasi Sosial

 

 

 

Dra. Hj. SRI MULYANI, M.T.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial

 

Tugas Bidang Rehabilitasi Sosial

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia, Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Seksi Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Rehabilitasi Sosial;
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Rehabilitasi Sosial;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.