Bidang Penanganan Fakir Miskin
- Details
- Category: Unit Kerja
- Created: Thursday, 20 November 2014 10:11
- Published: Thursday, 20 November 2014 10:11
TENGKU ARIFIN, S.E., M.M.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin
Tugas Bidang Penanganan Fakir Miskin
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Identifikasi dan Pengolahan Data Fakir Miskin, Seksi Pendampingan dan Pemberdayaan, Seksi Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan.
Fungsi Bidang Penanganan Fakir Miskin
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kepala Bidang menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Penangan Fakir Miskin;
- Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Penangan Fakir Miskin;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.