UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah"
- Details
- Category: UPT
- Created: Monday, 28 December 2015 09:43
- Published: Monday, 28 December 2015 09:43
Landasan Hukum :
- UUD 45 Pasal 34 Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
- Undang-Undang RI No.13 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan upaya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
- Keputusan Menteri Sosial RI No.10/HUK/1998 Tentang Lembaga Kesejahteraan Lanjut Usia
- Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau
Persyaratan :
- Laki-Laki atau Perempuan Usia 60 tahun keatas yang mengalami permasalahan ekonomi dan sosial;
- Mengajukan surat permohonan masuk panti dari yang bersangkutan atas kemauan sendiri;
- Surat Keterangan Lansia kurang mampu dari pemerintahan (Kel/Desa)
- Surat Keterangan dari dokter berupa : Surat Keterangan tidak mengidap penyakit menular, Surat Keterangan tidak mengidap penyakit jiwa dan tidak pikun dan Surat Keterangan tidak lumpuh dan buta;
- Pasphoto ukuran 3x4 2 lembar
- Surat pernyataan dari pihak keluarga/penjamin untuk bersedia menerima kembali lansia apabila mengundurkan diri/sakit;
- Calon Lansia dapat mengurus diri sendiri;
- Pihak keluarga/penjamin wajib memberikan photo copy data identitas diri yang lengkap (KTP/No.Telp./Hp yang sewaktu waktu dapat di hubungi Bersedia mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkanh oleh UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah;
- Calon Lansia sebelum diterima/disetujui terlebih dahulu dilakukan Home Visit;
- Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengirimkan calon Kelayan dimohonkan untuk menghubungi pihak UPT PSTW Khusnul Khotimah Provinsi Riau dan melengkapi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
- Calon Lansia akan menjalankan masa percobaan 3 (tiga) bulan.
Kegiatan Pelayanan :
- Bimbingan Agama;
- Kegiatan Keterampilan;
- Pemeriksaan Kesehatan;
- Bimbingan Psikolog;
- Kegiatan Senam Lansia;
- Kegiatan Reakreasi.
Kapasitas Daya Tampung : 80 Lansia
Fasilitas Fisik :
- Bangunan Kantor;
- Gedung Serba Guna;
- Rumah Dinas/Petugas;
- Ruang Nurshing Care;
- Mushola;
- Poliklinik;
- Dapur Umum;
- Gudang.
Fasilitas Untuk Pelayanan Lansia :
- Wisma Lansia;
- Televisi;
- Kipas Angin;
- Kursi Roda;
- Tempat Tidur;
- Lemari Pakaian;
- Kursi Tamu;
- Jalan Koridor/Selasar;
- Taman Pemakaman Lansia;
- Kamar Mandi Lansia;
- Tempat Mandi Jenazah.
Personil Pelayanan :
- Kepala UPT
- Kasubag Tata Usaha
- Kasi Pelayanan Sosial
- Kasi Pembinaan Sosial
- Staf Tata Usaha
- Staf Pelayanan
- Staf Pembinaan Sosial
- Honorer ADM
- Supir Ambulance
Tenaga Pekerja Harian Lepas
- Dokter : 1 Orang;
- Perawat : 6 Orang;
- Psikolog : 1 Orang;
- Bimbingan Agama : 1 Orang;
- Gharim : 1 Orang;
- Pramu Lansia : 8 Orang;
- Cleaning Servis : 4 Orang;
- Satpam : 4 Orang;
- Petugas Masak : 3 Orang;
- Petugas Cuci : 2 Orang.
NGADIONO, S.Sos.
Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah"
UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah" mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Sosial Panti Jompo.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah" menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Sosial dan Seksi Pelayanan Sosial;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Sosial dan Seksi Pelayanan Sosial;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Sosial dan Seksi Pelayanan Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah" mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pembinaan Sosial dan Seksi Pelayanan Sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah" menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah";
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah";
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
DESI PERWITASARY, S.E.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
NAJARIS, S.H.
Kepala Seksi Pembinaan Sosial
Kepala Seksi Pembinaan Sosial mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan Sosial;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Sosial;
- melakukam penjangkauan awal dan penerima klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
- melakukan pemberian informasi dan sosialisasi pembinaan;
- melakukan pemberian penyaluran/resosialisai setelah pembinaan;
- melakukan pengkajian dan penyiapan bahan standarisasi pengembangan program pembinaan;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
SUHARDI BIJAWANGSA, S.Ag
Kepala Seksi Pelayanan Sosial
Kepala Seksi Pelayanan Sosial mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelayanan Sosial;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Sosial;
- melaksanakan perumusan kebutuhan sarana dan prasarana;
- melaksanakan kegiatan bimbingan, pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia terlantar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- melaksanakan perawatan dan pembinaan, mental, sosial, bermasyarakat dan pengembangan kepribadian;
- melaksanakan kunjungan ke rumah, seleksi dan diagnosa sosial, pemahaman kasus dan pembinaan lanjutan serta rujukan;
- memberikan advokasi kelayan yang bermasalah;
- melaksanakan pemahaman kasus, pembinaan lanjutan, studi kasus, tata kearsipan administrasi pekerja sosial, sidang kasus dalam tahap pelayanan pekerjaan sosial, kunjungan rumah, seleksi dan diagnosa sosial;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.