UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"
- Details
- Category: UPT
- Created: Monday, 28 December 2015 09:43
- Published: Monday, 28 December 2015 09:43
Profil
Peraturan Gubernur Riau No. 50 Tahun 2009. Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Riau. Secara resmi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Riau, Sejak berdiri tahun 1999 hingga tahun 2016 UPT. PSBRMP telah merehabilitasi lebih dari 1150 anak yang mengalami penyimpangan perilaku yaitu Anak Nakal (AN) dengan sistem dalam panti dan lebih dari 200 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan sistem luar panti
Visi
" Mitra Terbaik dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Putus Sekolah/ Terlantar, Anak Nakal, Anak Jalanan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Riau"
Misi
- Memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial secara profesional
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, terampil, mandiri dan berakhlak mulia
- Menjadi pusat kajian dan model pelayanan dan rehabilitasi sosial Anak dan Remaja
- Mengembangkan jejaring sosial (sosial networking) antar lembaga perlindungan anak dan remaja
- Memberdayakan Remaja Putus Sekolah/Terlantar, Anak Jalanan (anjal), Anak Nakal (AN) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Keluarga, Masyarakat dan Organisasi Sosial/ Lembaga Sosial Masyarakat (Orsos/LSM)
Landasn Hukum:
- Undang - undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
- Undang - undamg No. 23 Tahun 2002 dan undang - undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - undang N0. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang - undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang - undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak
- Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014 Tentang Organisasi Daerah Provinsi Riau
- Peraturan Gubernur Riau No 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
- Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau
Persyaratan :
- Dinyatakan Anak Remaja Putus Sekolah, Anak Jalanan (Anjal), Anak Nakal (AN) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan hasil seleksi
- Surat Rujukan dari DINSOS Kab/Kota, POLRI, BAPAS/LAPAS/RUTAN dan Masyarakat
- Dinyatakan Sehat oleh Surat Keterangan Dokter
- Kontrak Klien (Kesediaan Anak dan Orang Tua untuk mengikuti program rehabilitasi)
- Foto Copy (Ijazah, Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, KTP/KK)
- Pas Foto Ukuran 3 × 4 ( 5 lembar )
Kegiatan Pelayanan
- Pemeliharaan kebutuhan dasar anak;
- Dukungan perawatan dan pemeliharaan kesehatan;
- Bimbingan psikososial. fisik, psikis, spiritual dan vokasional (keterampilan kerja);
- Resosialisasi;
- Konseling.
Kapasitas Daya Tampung : 30 Orang (Perangkatan 15 orang)
Sarana Prasarana
- Kantor : 1 Unit
- Asrama siswa : 5 Unit
- Rumah antara : 1 Unit
- Ruang kelas/teori : 4 Unit
- Ruang praktek keterampilan : 6 Unit
- Ruang makan/dapur/tempat cuci : 1 Unit
- Rumah jaga : 1 Unit
- Rumah petugas : 9 Unit
- Aula serba guna : 1 Unit
- Gudang dan garase : 1 Unit
- Poliklinik : 1 Unit
- Mushola : 1 Unit
- Ruang Pekerja Sosial (Peksos) : 1 Unit
- Farming : 1 Unit
- Kolam budidaya ikan : 1 Unit
- Lapangan upacara : 1 Unit
- Water suplay : 10 Unit
- Rumah antara : 1 Unit
- Sarana prasarana olahraga (futsal, sepak takraw, volly ball, tenis meja, fitnes)
- Taman
- Pagar
- Drainase
- Komunikasi
- Kesenian/band
- Mobil operasional : 2 Unit
PUTRI INDRIYANTY, S.STP. M.Si.
Kepala UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"
UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Sosial.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial;
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.
Kepala UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk";
- penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk";
- penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
Hj. KHAIRMAWATI, S.E.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
- melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
- mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
- melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
- melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Bahan Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
- melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
- melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaantugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
EKO KURNIAWAN, S.E.
Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial
Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial mempunyai tugas :
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Program dan Advokasi Sosial;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Program dan Advokasi;
- melaksanakan penjangkauan awal dan penerimaan klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
- melakukan pemberian informasi, sosialisasi dan bantuan perlindungan sosial dan advokasi sosial;
- melaksanakan penyaluran/resosialisai setelah rehabilitasi;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Program dan Advokasi Sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
ALADIN, S.Pd., M.Pd.
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial
Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas:
- merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Rehabilitasi Sosial;
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Sosial;
- melaksanakan pemeliharaan jasmani, penetapan diagnosa klien, pengasuhan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan keterampilan kerja serta kewirausahaan, bimbingan mental, sosial dan fisik;
- melaksanakan praktek belajar kerja dan bimbingan lanjutan;
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.