UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"

Jl. Sosial No. 1 Lintas Timur Km. 15 kel. Kulim
Kec. Tenayan Raya Pekanbaru 28286
Tlp. (0761) 24714 | Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 Profil

Peraturan Gubernur Riau No. 50 Tahun 2009. Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Riau. Secara resmi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Riau, Sejak berdiri tahun 1999 hingga tahun 2016 UPT. PSBRMP telah merehabilitasi lebih dari 1150 anak yang mengalami penyimpangan perilaku yaitu Anak Nakal (AN) dengan sistem dalam panti dan lebih dari 200 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan sistem luar panti

Visi

 " Mitra Terbaik dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Putus Sekolah/ Terlantar, Anak Nakal, Anak Jalanan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Riau"

 

Misi

  1. Memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial secara profesional
  2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, terampil, mandiri dan berakhlak mulia
  3. Menjadi pusat kajian dan model pelayanan dan rehabilitasi sosial Anak dan Remaja
  4. Mengembangkan jejaring sosial (sosial networking) antar lembaga perlindungan anak dan remaja
  5. Memberdayakan Remaja Putus Sekolah/Terlantar, Anak Jalanan (anjal), Anak Nakal (AN) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Keluarga, Masyarakat dan Organisasi Sosial/ Lembaga Sosial Masyarakat (Orsos/LSM)

 

Landasn Hukum:

  1. Undang - undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
  2. Undang - undamg No. 23 Tahun 2002 dan undang - undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - undang N0. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  3. Undang - undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  4. Undang - undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  5. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak
  6. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014 Tentang Organisasi Daerah Provinsi Riau
  7. Peraturan Gubernur Riau No 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  8. Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

Persyaratan :

  1. Dinyatakan Anak Remaja Putus Sekolah, Anak Jalanan (Anjal), Anak Nakal (AN) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan hasil seleksi
  2. Surat Rujukan dari DINSOS Kab/Kota, POLRI, BAPAS/LAPAS/RUTAN dan Masyarakat
  3. Dinyatakan Sehat oleh Surat Keterangan Dokter
  4. Kontrak Klien (Kesediaan Anak dan Orang Tua untuk mengikuti program rehabilitasi)
  5. Foto Copy (Ijazah, Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, KTP/KK)
  6. Pas Foto Ukuran 3 × 4 ( 5 lembar )

 

Kegiatan Pelayanan 

 

Kapasitas Daya Tampung : 30 Orang (Perangkatan 15 orang)

 

Sarana Prasarana 

 


 

 Buk_Putri_Indriyanti.jpg

PUTRI INDRIYANTY, S.STP. M.Si.

Kepala UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"

 

UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" menyelenggarakan fungsi:

 

Kepala UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" menyelenggarakan fungsi:

 

 

 


buk khairmawati.jpg

Hj. KHAIRMAWATI, S.E.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha 

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

 

 

 

EKO KURNIAWAN, S.E.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial 

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial mempunyai tugas :

 

 

 

 

Aladin_.jpg

ALADIN, S.Pd., M.Pd.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial 

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas: