UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA)

Jl. Dr. Sutomo No. 108 Kel. Suka Mulya Kec. Sail  Kota Pekanbaru

 
                    
 
 

Landasan Hukum

Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

A. PENGERTIAN

Panti Sosial Pengasuh Anak Dinas Sosial Provinsi Riau merupakan suatu unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan penyantunan pada anak asuh untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berwawasan, berkepribadian, cerdas dan mandiri.

 

B. VISI DAN MISI

Visi

Terwujudnya Pengasuh Anak sebagai wadah dan untuk melanjutkan cita-cita pendidikan dan menjadikan generasi penerus yang berwawasan, berkepribadian, cerdas dan mandiri.

 

Misi

 

C. SASARAN

  1. Anak yang tidak mempunyai orang tua.
  2. Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  3. Anak terlantar karena suatu sebab tidak terpenuhinya kebutuhannya.

 

D. KEGIATAN PELAYANAN

1. Proses intake/pendataan tahap awal diantaranya :

 2. Menyalurkan ke pendidikan formal, diantaranya PAUD, SD, SLTP, SLTA kegiatan ini ditunjang dengan dana :

 3. Memberikan pelayanan pangan diantaranya :

 4. Memenuhi kebutuhan sedang diantaranya :

 5. Pelayanan Kesehatan diantaranya :

 

E. SUMBER DAYA MANUSIA

Dalam rangka kelancaran pelaksanakan tugas pelayanan pada UPT. PSPA Dias sosial Provinsi Riau didukung oleh :

  1. PNS
  2. Konselor
  3. Paramedis
  4. Pengasuh Anak
  5. Pekerja Sosial
  6. Petugas Kebersihan
  7. Pengaman Kantor
  8. Tukang Masak
  9. Supir.

 

F. SARANA PRASARANA

Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terdiri dari :

  1. Kantor
  2. Gedung Serba Guna
  3. Asrama
  4. Dapur Umum
  5. Mushola
  6. Pos Jaga
  7. Sarana Olah Raga (Volly dan Badminton)
  8. Mobil Dinas dan Operasional
  9. Pagar Keliling
  10. Jalan Lingkungan
  11. Aula

 

G. PROSES PENERIMAAN :

  1. Seleksi (bagi yang telah mendaftar)
  2. Assesment
  3. Penempatan pada Sekolah
  4. Penerimaan dalam Panti
  5. Penempatan di asrama

 

H. PERSYARATAN

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial  di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  2. Surat pindah dari Kantor Lurah/ Kepala Desa setempat dan diketahui oleh Camat
  3. Surat pindah dari rayon dari sekolah dan mencatat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada sekolah setempat.
  4. Surat keterangan miskin dari Kantor Lurah/ Kepala Desa setempat
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  6. Membawa Rapor/ Ijazah dan STTB
  7. Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran
  8. Ijazah Khatam bagi yang tamat Al-qur’an
  9. Surat permohonan orang tua/ wali calon anak asuh
  10. Pas Foto beserta CD ukuran 4x6 (5 lembar); 3x4 (5 lembar); 2x3 (5 lembar) dan foto seluruh badan ukuran 4 R.

 

 kasubag_TU_PSPA_Pak_roni.jpg

RONI OKTRIANTO, S.E.

Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak

 

UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional  dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang panti sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak menyelenggarakan fungsi:

 

Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak menyelenggarakan fungsi:

 

 

 

MURSIDIK, S.E., M.Si.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

 

 

 pak Agusnizar.jpg

 AGUSNIZAR, S.Sos.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial

 Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial mempunyai tugas:

 

 

 

T.jpg

T. ARMALIA, S.E.

Kepala Seksi PelayananSosial

Kepala Seksi Pelayanan Sosial mempunyai tugas: