UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA)

Jl. Dr. Sutomo No. 108 Kel. Suka Mulya Kec. Sail  Kota Pekanbaru

 
                    
 
 

Landasan Hukum

Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

A. PENGERTIAN

Panti Sosial Pengasuh Anak Dinas Sosial Provinsi Riau merupakan suatu unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan penyantunan pada anak asuh untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berwawasan, berkepribadian, cerdas dan mandiri.

 

B. VISI DAN MISI

Visi

Terwujudnya Pengasuh Anak sebagai wadah dan untuk melanjutkan cita-cita pendidikan dan menjadikan generasi penerus yang berwawasan, berkepribadian, cerdas dan mandiri.

 

Misi

  •   Menampung dan memberikan pelayanan kepada anak-anak agar tidak putus sekolah namun tetap terus melanjutkan pendidikan sesuai tingkatan ke jenjang yang lebih tinggi .
  •   Membentuk karakter anak-anak yang mandiri, memiliki keterampilan, berkepribadian, disiplin dan berakhlak mulia serta budi pekerti yang baik.
  •   Menjadikan anak-anak sebagai contoh teladan (panutan) untuk mengabdi sehingga berguna di masyarakat, bangsa dan agama setelah keluar atau tidak tinggal lagi di Panti.
  •   Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Panti.
  •   Mengembangkan bentuk dan materi pembinaan Panti.
  •   Meningkatkan aturan dan ketentuan dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan dan sopan santun anak asuh.
  •   Turut berperan serta dalam program pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

 

C. SASARAN

  1. Anak yang tidak mempunyai orang tua.
  2. Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  3. Anak terlantar karena suatu sebab tidak terpenuhinya kebutuhannya.

 

D. KEGIATAN PELAYANAN

1. Proses intake/pendataan tahap awal diantaranya :

  •   Pemeriksaan Administrasi
  •   Seleksi Anak Asuh langsung ke lokasi
  •   Studi kasus yakni mencatat masalah yang dialami oleh calon anak asuh

 2. Menyalurkan ke pendidikan formal, diantaranya PAUD, SD, SLTP, SLTA kegiatan ini ditunjang dengan dana :

  •   Uang jajan
  •   Memenuhi kebutuhan dan kelengkapan  pendidikan formal seperti : Buku Pelajaran, LKS, Buku Cetak, Buku Tulis, Uang Komite Sekolah dll.

 3. Memberikan pelayanan pangan diantaranya :

  •   Makan 3 (tiga) kali sehari.
  •   Makan tambahan dalam bentuk kue, buah-buahan dan susu yang diberikan setiap hari.

 4. Memenuhi kebutuhan sedang diantaranya :

  •   Pakaian Seragan Sekolah
  •   Pakaian Olah Raga
  •   Pakaian Pramuka
  •   Pakaian Dalam
  •   Pakaian Lebaran
  •   Pakaian Harian
  •   Handuk, Sabun, Sikat gigi, Pasta gigi, Shampo, Bedak dll.

 5. Pelayanan Kesehatan diantaranya :

  •   Menyediakan obat-obatan ringan di asrama masing-masing
  •   Perawatan ke Puskesmas/ Rumah Sakit apabila obat yang tersedia tidak mampu menyembuhkan anak asuh dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

 

E. SUMBER DAYA MANUSIA

Dalam rangka kelancaran pelaksanakan tugas pelayanan pada UPT. PSPA Dias sosial Provinsi Riau didukung oleh :

  1. PNS
  2. Konselor
  3. Paramedis
  4. Pengasuh Anak
  5. Pekerja Sosial
  6. Petugas Kebersihan
  7. Pengaman Kantor
  8. Tukang Masak
  9. Supir.

 

F. SARANA PRASARANA

Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terdiri dari :

  1. Kantor
  2. Gedung Serba Guna
  3. Asrama
  4. Dapur Umum
  5. Mushola
  6. Pos Jaga
  7. Sarana Olah Raga (Volly dan Badminton)
  8. Mobil Dinas dan Operasional
  9. Pagar Keliling
  10. Jalan Lingkungan
  11. Aula

 

G. PROSES PENERIMAAN :

  1. Seleksi (bagi yang telah mendaftar)
  2. Assesment
  3. Penempatan pada Sekolah
  4. Penerimaan dalam Panti
  5. Penempatan di asrama

 

H. PERSYARATAN

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial  di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  2. Surat pindah dari Kantor Lurah/ Kepala Desa setempat dan diketahui oleh Camat
  3. Surat pindah dari rayon dari sekolah dan mencatat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada sekolah setempat.
  4. Surat keterangan miskin dari Kantor Lurah/ Kepala Desa setempat
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  6. Membawa Rapor/ Ijazah dan STTB
  7. Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran
  8. Ijazah Khatam bagi yang tamat Al-qur’an
  9. Surat permohonan orang tua/ wali calon anak asuh
  10. Pas Foto beserta CD ukuran 4x6 (5 lembar); 3x4 (5 lembar); 2x3 (5 lembar) dan foto seluruh badan ukuran 4 R.

 

 kasubag_TU_PSPA_Pak_roni.jpg

RONI OKTRIANTO, S.E.

Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak

 

UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional  dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang panti sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan perencanaan  dan pelaksanaan  tugas pada Subbagian Tata  Usaha,  Seksi  Program dan Advokasi  Sosial, dan  Seksi Pelayanan Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT PantiSosial Pengasuhan Anak;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa  hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

MURSIDIK, S.E., M.Si.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi  penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Bahan Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha;  dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 pak Agusnizar.jpg

 AGUSNIZAR, S.Sos.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial

 Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • melaksanakan penjangkauan awal dan penerimaan klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
  • melakukan pemberian informasi, sosialisasi pelayanan dan bantuan perlindungan sosial dan advokasi sosial;
  • melaksanakan penyaluran/resosialisai setelah pelayanan;
  • melaksanakan kerjasama, pengkajian dan penyiapan bahan standarisasi pengembangan program pelayanan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan  pada Seksi Program dan Advokasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

T.jpg

T. ARMALIA, S.E.

Kepala Seksi PelayananSosial

Kepala Seksi Pelayanan Sosial mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran Seksi Pelayanan Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Sosial;
  • melaksanakan pemeliharaan jasmani, penetapan diagnosa klien, pengasuhan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan keterampilan kerja serta kewirausahaan, bimbingan mental, sosial dan fisik;
  • melaksanakan praktek belajar kerja dan bimbingan lanjutan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.