UPT Bina Laras

Jl. Yos Sudarso KM 15 Kel. Muara Fajar Kec. Rumbai Kota Pekanbaru

 

Penyandang Disabilitas Mental (Psikotik) sebagai individu pada hakekatnya mempunyai potensi yang dapat dikembangkan, tetapi untuk mengembangkan potensi tersebut perlu adanya program khusus yaitu  program rehabilitas sosial/ usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas mental (Psikotik).

Pemerintah Provinsi menyikapi kebutuhan masyarakat Provinsi Riau akan pelayanan dan rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu penyandang disabilitas eks. Psikotik yang telah dinyatakan sembuh/ tenang oleh dokter jiwa/ psikiater denganjangkauan pelayanan wilayah Provinsi Riau, melalui Peraturan Gubernur  No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga terwujudlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Pelayanan Sosial Disabilitas (Psikotik) UPT. “BINA LARAS” Provinsi Riau di Pekanbaru.

 

VISI

Meningkatkan Kesetaraan Dan Kemandirian Penyandang Disabilitas (Psikotik) Dan Berperan Aktif  Dalam Progra Indonesia Bebas Pasung Tahun 2017 Di Provinsi Riau

MISI

  1. Memberikan pelayanan dan rehabilitas sosial profesional, bermutu dan terpadu kepada penyandangdisabilitas mental (eks psikotik) agar pulih kemauan, kemampuan dan harga dirinya sehingga dapat melaksanakan kegiatan  dalam kehidupan sehari-hari serta dapat bergaul dan mengembangkan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan sumber daya penyandang disabilitas mental (psikotik) agar dapat ikut berperan dalam masyarakat.
  3. Meningkatkan profesionalisme pekerja sosial dan petugas panti dalam pelayanan dan rehabilitasi penyandang disabilitas mental (psikotik)
  4. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan organisasi masyarakat, dunia usaha dan instansi terkait dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas mental (psikotik).

 

DASAR HUKUM

  1. UUD RI Tahun 1945,  Pasal 33, 34
  2. UU No. 6 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
  4. UU RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  5. UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  6. Permensos RI No. 25 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Perda Provinsi Riau No. 2 tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi Daerah Provinsi Riau
  8. Pergub. Riau No. 139 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Rincian Tugas UPT. “Bina Laras” pada Dinas Sosial Provinsi Riau.
  9. Pergub Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

 TUGAS DAN FUNGSI

A. TUJUAN

  1. Pulihnya kemampuan, kemauan dan harga diri penyandang disabilitas mental (psikotik) sehinga dapat melaksanakan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat bergaul dan dapat mengembangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Mencegah tumbuh dan kembangnya pandangan yang negatif dari masyarakat  terhadap penyandang disabilitas mental (psikotik)
  3. Menumbuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat tentang keadaan permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas mental eks psikotik sehingga masyarakat tergerak untuk mendukung usaha-usaha rehabilitas sosial penyandang disabilitas mental (psikotik)

 

B. TUGAS POKOK

UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental eks psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dengan pengkajian dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi dan rujukan, serta kegiatan penunjang berupa penjangkauan pelayanan di rumah dan lingkungan klien (Program Home Care dan Stop Pasung). 

 

C. FUNGSI 

  1. Tempat penyebaran pelayanan kesejahteraan sosial
  2. Tempat pengembangan kesempatan kerja/wirausaha
  3. Tempat informasi kesejateraan sosial
  4. Tempat rujukan bagi pelayanan rehabilitasi dari lembaga rehabilitasi tingkat bawahnya.

 

PROSES PELAYANAN REHABILITASI

Proses pelayanan dan rehabilitasi sosial di UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau, melalui beberapa tahapan antara lain:

  1. Pendekatan awal (Pra Entake)
  2. Pelayanan Kebutuhan Dasar
  3. Tahapan bimbingan (Fisik,  Mental, Sosial dan Vokasional)
  4. Resosialisasi
  5. Pembinaan dan Bimbingan Lanjut
  6. Terminasi 

 

TENAGA PELAKSANA

  1. Pekerja Sosial Profesional
  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial
  3. Dokter dan Paramedis
  4. Psikiater
  5. Psikolog
  6. Rohaniawan
  7. Instruktur Vokasional
  8. Pendamping
  9. Administrasi/Tata Usaha
  10. Satpam

 

SARANA DAN PRASARANA

  1. Kantor
  2. Ruangan Aula Serba Guna
  3. Ruang Konsultasi
  4. Asrama Penerima Pelayanan
  5. Dapur/Ruang Makan
  6. Ruang Isolasi
  7. Ruang Kelas
  8. Rumah Dinas
  9. Sarana Olah Raga
  10. Ruang CC
  11. Rumah Pengasuh
  12. Ruang Vokasional

 

PROSEDUR PENERIMAAN

A. CARA MENDAFTAR

  1. Langsung mendaftar, pemohon datang sendiri ke UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau di Pekanbaru.
  2. Melalui Dinsos/Dinkessos Provinsi, Kab/Kota.
  3. Rujukan dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa).

 

B. PERSYARATAN

1. Klasifikasi

  • Penderita Disabilitas Mental (Psikotik)
  • Masih potensial berumur 15 s/d 45 tahun
  • Telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan tenang dari psikotik/dokter RSJ
  • Sehat jasmani, tidak mempunyai penyakit menular/cacat berat dengan surat keterangan dari dokter
  • Rawan sosial ekonomi.

2. Kelengkapan 

  • Formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau
  • Surat pengantar dari orang tua/wali dan Dinsos Kab/Kota setempat
  • Surat Keterangan Sehat dari  RSU/Puskesmas bahwa tidak mempunyai penyakit menular (HIV/AIDS dll)
  • Surat Keterangan dari RSJ/ Psikiater/Dokter Jiwa yang menyatakan calon klien dalam keadaan stabil/tenang dan perlu direhabilitasi di UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau
  • Surat keterangan tidak mampu/miskin/BPJS
  • Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak (5 lembar)
  • Surat perjanjian (Kontrak klien) yang disiapkan pihak UPT. “Bina Laras” dengan materai Rp. 6.000,-  (2 lembar)
  • Foto copy KTP dan Kartu Keluarga, orang tua/wali yang berlaku.

3. Ketentuan Khusus

Semua Penerima Manfaat yang diterima akan di asramakan. Orang tua/wali/keluarga turut bertanggung jawab agar tetap menjalin hubungan terhadap Penerima Manfaat, serta bersedia menerima kembali apabila disalurkan/dikembalikan kepada keluarga.

 

 


 

anak.jpg 

FATRINA, S.H.

Kepala UPT Bina Laras

 

UPT Bina Laras mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Bina Laras.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Bina Laras menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan perencanaan  dan pelaksanaan  tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan  Advokasi  Sosial, dan  Seksi  Rehabilitasi Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi Sosial, dan Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPT Bina Laras mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi Sosial, dan Seksi Rehabilitasi Sosial.

Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT Bina Laras menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Bina Laras;
  • penyelenggaraan pelaksanaan  koordinasi,  fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Bina Laras;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 


 

 Ibuk Rika.jpg

RIKA, S.Sos

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian,  administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 


 

pak zulfikar Upt Bina laras.jpg

ZULFIKAR, S.H.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial

 

Kepala Seksi Program dan Advokasi  Sosial  mempunyai  tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Program dan Advokasi  Sosial;
  • melaksanakan penjangkauan awal dan penerimaan klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
  • melakukan pemberian informasi, sosialisasi dan bantuan perlindungan sosial dan advokasi sosial;
  • melaksanakan penyaluran/resosialisai setelah rehabilitasi;
  • melaksanakan kerjasama, pengkajian dan penyiapan bahan standarisasi pengembangan program rehabilitasi;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Program dan Advokasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 


  

pak robby sandra UPT Bina laras.jpg 

ROBBY SANDRA, S.STP, M.H.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial

Kepala  Seksi Rehabilitasi  Sosial mempunyai  tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan  tugas bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • melaksanakan pemeliharaan jasmani, penetapan diagnosa klien, pengasuhan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan keterampilan kerja serta kewirausahaan, bimbingan mental, sosial dan fisik;
  • melaksanakan praktek belajar kerja dan bimbingan lanjutan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Tugas Kelompok Jabatan Fungsional

  • Melaksanakan kegiatan teknis bimbingan, pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kunjungan rumah;
  • Melaksanakan seleksi dan diagnose sosial;
  • Memberikan advokasi penerima manfaat yang bermasalah;
  • Menyampaikan usulan rujukan pelayanan penerima manfaat kepada kepala UPT;
  • Melaksanakan pemahaman kasus;
  • Melaksanakan pembinaan lanjut;
  • Melaksanakan studi kasus
  • Melaksanakan tata kearsipan administrasi pekerja sosial dalam panti;
  • Melaksanakan sidang kasus dalam tahapan pelayanan pekerjaan sosial;
  • Melakukan rujukan;
  • MenJrusun rekapitulasi hasil pelayanan kasus.

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.