SEJARAH
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: Tuesday, 17 May 2016 04:35
- Published: Tuesday, 17 May 2016 04:35
A. Keberadaan Dinas Sosial Provinsi Riau
Dari catatan sejarah dapat diungkap bahwa Instansi Sosial lahir dua hari setelah diproklamirkannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 19 Agustus 1945, bersamaan dengan lahirnya beberapa instansi. Pada mulanya instansi sosial dinamakan Kementrian Sosial, yang kemudian diganti dengan nama Djawatan. Tahun 1947, dengan keputusan Presiden RI no. 44 Tahun 1947 Tentang Susunan Umum Pemerintahan dan Departemen, kemudian diubah menjadi Departemen Sosial sampai dengan tanggal 26 Oktober 1999. Sejak berdiri sampai dengan perkembangan terakhir, instansi sosial memegang peranan penting, mulai dari hal mengatasi masalah sosial disaat perang, cacat, korban kerusuhan, dan pada saat mempertahankan kemerdakaan. Selain hal itu juga pelayanan dapur umur, yang menjadi embrio lahirnya Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional pada tanggal 20 Desember 1949. Kemudian tugas-tugas Instansi Sosial dilengkapi dengan penanganan masalah transmigrasi dan perumahn, serta melanjutkan/pengembalian orang terlantar. Dalam pembangunan nasional selama ini, masalah sosial yang menjadi sasaran pelayanan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No. 24/HUK/1997 Tentang Sistem Pembangunan Kesejahteraan Sosial terdiri dari dua hal, yaitu penyandang masalah kesejahteraan sosial yang terdiri dari 21 jenis serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Provinsi Riau berada dalam kawasan kerjasama Segi Tiga Pertumbuhan Indonesia, Malaysia, Singapura growth Triangel (IMS-GT). Posisi penting tersebut akan terus disandang oleh Provinsi Riau, seiring dengan perkembangna pasar bebas ASEAN pada tahun 2003 dan pasar bebas Asia Pasific pada tahun 2020 mendatang. Kemajuan pembangunan kawasan-kawasan industri memang menampakan hasil yang menggembirakan. Namun di sisi lain telah menimbulkan dampak sosial serta kesenjangan dalam masyarakat.
Dalam rangka penangan masalah kesejahteraan sosial, keberadaan Dinas Sosial Provinsi Riau telah dirasakan manfaatnnya oleh masyarakat. Hal ini terlihat dari jumlah penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang ada di Provinsi Riau. Dinas Sosial telah menargetkan penanganan PMKS sebanyak 34.602 jiwa, dan telah dapat ditangani sampai tahun 1989/1999 adalah sebanyak 23.671 jiwa.
Adapun pembinaan terhadap potensi dan sumber kesejahteraan sosial sebanyak 570 Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat/ relawan Sosial dan 546 organisasi sosial ( Karang Taruna /Orsos).Penanganan tersebut dilaksanakan oleh pemerintaha (Departemen Sosial), Pemda/Instansi terkait dan masyarakat.
Selain daripada itu, salah satu pembinaan yang sedang dilaksanakan oleh jajaran Departemen Sosial di Provinsi Riau adalah melalui pendekatan Kelompok Usaha Bersama (KUBE) dengan ebrbagai jenis dan kerajinan yang tersebar di 12 (tujuh) Kabupaten/Kotamadya di Provinsi Riau.
B. Sejarah berdirinya Dinas Sosial Provinsi Riau
Sebelum ibukota Provinsi Riau ditetapkan di Pekanbaru, Ibukota Provinsi ini terlietak di Tanjung Pinang. Pada saat itu semua Jawatan atau Dinas Tingkat I berpusat di Tanjung Pinang, termasuk juga Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau, Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau sewaktu berpusat di Tanjung Pinang bernama Jawatan Sosial yang didirikan pada tahun 1961. Sewaktu Ibukota Provinsi Riau dipindahkan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru, termasuk Jawatan Sosial pada Tahun 1963.
Tahun 1974 Jawatan Sosial diubah namanya menjadi kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau. Pelaksanaan pembangunan gedung Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau dilakukan PT. GIAM RIAU, mulai tanggal 10 Novembew 1975 sampai 10 Juni 1976, dan diresmikan pemakaiannya pada tanggal 25 Juni 1976 dan Menteri Sosial RI yang pada waktu itu diajabat oleh HMS. Mentareja SH, sedangkan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau pada saat itu adalah H.Abdul Karim Said.
Krisis moneter yang terjadi bulan juli 1997. pemerintahan menghadapi masalah yang kian besar, masalah kemiskinan dan pengangguran yang menuntut pemerintahan untuk bekerja keras. Gejolak ini membawa implikasi dengan dilaksanakanya Sidanh Istimewa MPR pada bulan November 1988 yang menghasilkan 12 ketetapan. Kabinet Reformasi melaksanakan kegiatannya segera setelah pemerintahan baru terbentuk. Berbagai Departemen dituntut untuk memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Salah satu bentuk dari kerja keras ini antara lain memunculkan program yang terkenal dengan istilah Program Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dalam era reformasi Departemen Sosial menetapkan 3 program pokok, yakni Program Penyelamatan, Reguler dan Pemberdayaan. Melaksankan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL, pada tanggal 7 Juli 1999 yang dapat berjalan lancar.
Pembentukan MPR RI dan DPR RI. Kemudian dilaksanaka Sidang Umum MPR dari tanggal 1 sampai dengan 20 Oktober 1999 yang antara lain memilih Presiden dan Wakil Presiden. Terpilihnya Prof. DR. Amien Rais Sebagai Ketua MPR, Ir. Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR, KH. Abdurachman Wahid sebagai Presiden dan Megawati Soekarnoputri sebagai Wakil Presiden. Tanggal 26 Oktober 1999, pengumuman susunan kabinet Persatuan Nasional yang terdiri dari 35 Menteri sebagai pembantu Presiden, dan Departemen Sosial tidak termasuk dalam susuna kabinet. Pada tanggal 26 oktober 1999, Sekretaris Jenderal Departemen Sosial diwawancarai oleh TVRI, yang menyatakan bahwa Departemen Sosial berada pada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Pengatasan Kemiskinan. Pada tanggal 26 Oktober 1999 para Kakanwil dan Eselon II di Pusat, diundang oleh Bapak Sekjen guna perpisahan dengan Ibu Menteri Sosial Prof. DR. Ir. Yustika S Baharsjah, M.Sc. dan penyampaian ketidakberadaan Departemen Sosial dan penyusunan Kabinet tersebut.
Pada tanggal 27 Oktober 1999 para Esselon I dan para pakar sosial diterima oleh Presiden RI guna menyampaikan agar Departemen Sosial tetap eksis. Namun Bapak Presiden tetap pada pendiriannya dan aspirasi tersebut diteruskan melalui Ketua DPR RI , yang kemudian para Kakanwil di daerah dapat menyampiakannya pada tanggal 28 Oktober 1999 pagi hari sebelum pukul 12.00 WIB. Pada tanggal 28 Oktober 1999 pukul 08.15, seluruh karyawan/karyawati Departemen Sosial, Depsos Kodya Pekanbaru, UPT, menyampaikan aspirasinya ke DPR Provinsi Riau tentang beberapa hal, kemudian dilanjutkan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI pusat agar Departemen Sosial tetap eksis.
DPR RI menjanjikan akan menyampaikan hal tersebut kepada Presiden RI , dan direncanakan pertemuan DPR RI dengan Presiden adalah tanggal 15 November 1999. Sidang paripurna DPR RI baru dapat dilaksanakan pada tanggal 18 November 1999 dengan acara pokok mendengarkan penjelasan Presiden mengenai likuidasi Presiden tetap berpendirian bahwa Departemen Sosial dan Depertemen Penerangan tidak perlu ada dalam sususan Kabinet Persatuan Nasional.
Dengan surat Sekretaris Jendral Departemen Sosial tanggal 30 Oktober 1999 Nomor : K/HUK/45 bahwa para Kakanwil Departemen Sosial tetap melaksanakan kegiatan sampa dengan Maret 1999. Sebagai solusi alternatif, untuk tingkat pusat tugas pokok dan fungsi Departemen Sosial dilaksanakan oleh Menteri Negara Urusan Masalah Kemasyarakatan dan Badan Kesejahteraan Sosial Nasional (BKSN), sedangkan ditingkat daerah Tingkat I, diperbantukan PEMDA TINGKAT I. Keputusan Presiden Republuk Indonesia Nomor 152 Tahun 1999 Tentang Badan Kesejahteraan Sosial Nasional. Surat Sekretaris Jenderal Departemen Sosial RI nomor K/515/SJ/XI/1999, Kepada Gubernur KDH Tk. I se-Indonesia, Tanggal 26 November 1999, perihal Permohonan untuk tetap memfungsikan Kanwil Depsos sampai dengan akhir Maret Tahun 2000.
Pada tahun 2000, Kantor Wilayah Departemen Sosial Provinsi Riau menjadi Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau. Berdasarkan Perda No. 31 tahun 2001 Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau berubah menjadi Badan Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau. Dengan dikeluarkannya Perda tersebut panti sosial dipimpin oleh seorang Kepala tanpa jabatan struktural.
Berdasarkan Perda No. 9 tahun 2008 Badan Kesejahteraan Sosial Provinsi Riau berubah menjadi Dinas Sosial Provinsi Riau, Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau Perda Nomor 4 Tahun 2016 Dinas Sosial, Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial dan Pergub Riau Nomor 70 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Riau .
UPT (Unit Pelaksana Teknis) dilingkungan Dinas Sosial Provinsi Riau berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2017 dan Nomor 69 Tahun 2017, yakni :
- UPT. Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"
- UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah"
- UPT. Panti Sosial Pengasuhan Anak
- UPT. Bina Laras
- UPT. Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa
C. Pimpinan
Nama-nama Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dari tahun ke tahun adalah sebagai berikut :
- M. Soelaiman Kramadibrata (1950-1963)
- Ischak Martawidjaya (1964-1966)
- Karma Ritonga (1967-1974)
- H. Abdul Karim Said (1975-1980)
- H. Masnoer(1981-1982)
- Drs. Sartono Wirjosoemarno( 1982-1989)
- Drs. Soeranto ( 1989 – 1994)
- Drs. Hanafiah Hasan Mustofa ( 1994- 1997)
- Drs. Iwang Dihwan ( 1997- 1997)
- Drs. Rustam Effendi, M.Si.(1998-2004)
- Drs. Tengku Fadil Ja’afar (2004-2005)
- H. Asral Rachman (2005-2006)
- DR. Wan Darlis Ilyas, S.H., M.H. (2006-2007)
- H. Humizry H. (2007)
- Drs. R. Indra Bangsawan (2007-2008)
- Drs. Delfi Muktar (2008)
- H.R. Lukman Mat (2008-2010).
- Drs. Zaini Ismail, M.Si (2010- 2012)
- Drs. Said Saqlul Amri, M.E., M.Si (2012 - 2013)
- Mizuar Ependi, S.H. (2013-2015)
- Drs. H. Syarifuddin AR, M.Si. (2015 - 2017)
- Drs. H. Dahrius Husin, M.M. (2017 - 2020)
- T. ZUL EFENDI, S.H, M.Si (2020 - Sekarang)