Pelayanan TMP Kusuma Dharma

 

JENIS PELAYANAN

 

Sesuai dengan fungsi TMP, maka bentuk-bentuk pelayanan yang diberikan adalah :

 

A.      PEMAKAMAN

 

1.     Persyaratan dan Prosedur Pemakaman Jenazah Prajurit TNI/POLRI / Purnawirawan dan PNS / Wredatama di lingkungan Dephan/TNI (Berdasarkan SK Menhankam/Pangab No. Kep/03/M/III/1999, tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit ABRI / Purnawirawan dan PNS/Wredatama di lingkungan Dephankam/ABRI.

a.  Persyaratan

Prajurit TNI/Polri/Purnawirawan dan atau PNS/Wredatama yang meninggal dunia dapat dimakamkan dengan upacara militer di TMP apabila memenuhi persyaratan :

1)    Yang diangkat sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2)    Yang dinyatakan gugur yaitu menemui ajal bagi Parjuri TNI/Polri/Purnawirawan dan PNS Dephan/TNI dalam pertempuran di daerah operasi atau sebagai akibat langsung melaksanakan tugas tempur di daerah operasi melawan musuh NKRI.

3)    TNI/Polri/Purnawirawan yang memiliki salah satu tanda jasa/kehormatan RI, berupa :

·         Bintang Republik Indonesia

·         Bintang Mahaputra

·         Bintang Sakti

·         Bintang Dharma

·         Bintang Gerilya

·         Bintang Yudha Dharma

·         Bintang Kartika Eka Paqsi Utama atau Pratama

·         Bintang Jalasena Utama atau Pratama

·         Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama atau Pratama

·         Bintang Bhayangkara Utama atau Pratama

4)    Prajurit TNI/Polri/Purnawirawan yang memiliki Bintang Kartika Eka Paqsi  Nararya / Bintang Jalasena Nararya, Bintang Bhayangkara Nararya, yang diperoleh  atas dasar prestasi atau jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok, yang disumbangkan untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan/Polri, dan bukan atas pengabdian selama 24 tahun terus-menerus.

b.      Prosedur Permintaan Pemakaman Kedinasan di TMP Kusuma Dharma

1)      Komandan satuan / Satker yang bersangkutan mengajukan permintaan pemakaman kepada Komandan Garnizun Kota Pekanbaru.

2)      Pengajuan permintaan pemakaman dilampiri :

a.       Surat pernyataan sebagai pahlawan dengan Keputusan Presiden.

b.      Surat keterangan pernyataan gugur/tewas dari pejabat yang berwenang

c.       Surat Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Bintang

 

2.      Persyaratan dan Prosedur Pemakaman Warga Sipil (Berdasarkan SK Mensos No. 05/Huk1996 tentang Petunjuk Sementara Pemakaman Jenazah Warga Sipil di TMP).

 

a.  Persyaratan

Warga Sipil yang berhak dimakamkan di TMP apabila memenuhi syarat-syarat :

1)   Telah diangkat sebagai pahlawan dengan Keputusan Presiden, atau;

2)   Memiliki salah satu atau lebih Tanda-tanda Kehormatan :

·         Bintang Republik Indonesia

·         Bintang Mahaputra

·         Bintang Gerilya

·         Bintang-bintang lain yang menurut peraturan perundang-undangan berhak      dimakamkan di TMP.

·        Atau seseorang sesuai dengan jasa-jasanya dapat diusulkan kepada Presiden untuk dimakamkan di TMP. Pengusulannya disampaikan melalui Menteri Sosial RI.

b.  Prosedur Permohonan Pemakaman

1)    Permohonan untuk dimakamkan di TMP dilakukan oleh keluarga atau pimpinan instansi/lembaga/organisasi dilampiri bukti-bukti yang diperlukan ditujukan kepada Komandan Kodim Kabupaten / Garnizun Kota Pekanbaru.

2)    Komandan Kodim Kabupaten / Garnizun Kota Pekanbaru sesuai dengan lingkup kewenangannya menyetujui atau menolak permohonan dimaksud apabila dipandang memenuhi persyaratan yang dituangkan dalam bentuk Keputusan.

3)    Penyimpangan dari prosedur di atas hanya dapat ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

B.       PELAYANAN ZIARAH

 

Adalah suatu kegiatan yang terbuka bagi masyarakat luas untuk berkunjung ke TMP Kusuma Dharma guna mengenang, menghormati dan menghargai jasa pahlawan/pejuang.

 

1.      Ziarah Perorangan

Adalah ziarah oleh keluarga dan anggota masyarakat yang dilaksanakan antara jam 06.00 s/d 18.00 WIB.

a.       Prosedur dan tata cara

Peziarah melapor kepada petugas TMP Kusuma Dharma

b.      Kelengkapan dan tata ara upacara ziarah

1)      Mengisi buku tamu

2)      Memberikan penghormatan di pintu gerbang dengan menghadap monumen baik pada waktu datang maupun kembali

3)      Menuju makam tujuan ziarah

 

2.      Ziarah Kelompok / Rombongan

Adalah ziarah oleh kelompok/rombongan di bawah pimpinan seorang pemimpin pada waktu yang telah ditentukan dan dapat dilakukan dengan upacara militer atau tanpa upacara militer.

a.       Prosedur ziarah kelompok/rombongan dengan upacara militer

1)      Pemimpin kelompok/rombongan menyampaikan maksudnya secara tertulis   selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum ziarah dilaksanakan.

2)   Permohonan disampaikan kepada Komandan Garnizun Pekanbaru dengan tembusan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dan pengelola TMP Kusuma Dharma.

b.      Prosedur ziarah kelompok/rombongan tanpa upacara militer

1)      Pemimpin kelompok/rombongan menyampaikan maksudnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum ziarah dilaksanakan.

2)      Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau dengan tembusan kepada pengelola TMP Kusuma Dharma.

 

3.      Ziarah Nasional

Adalah ziarah yang secara umum diikuti oleh segenap golongan dan dilaksanakan pada siang hari dalam rangka peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember. Ziarah nasional dilaksanakan setiap 10 Nopember yang penyelenggarannya dikoordinasikan oleh suatu panitia sesuai petunjuk Menteri Sosial RI.

4.      Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS)

Dilaksanakan pada malam hari pukul 00.00 WIB. Diselenggarakan untuk memperingati Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari TNI dan Hari Pahlawan. Pelaksanaannya diselenggarakan oleh suatu panitia atas petunjuk :

–   Menteri Sekretaris Negara untuk tanggal 17 Agustus

–   Panglima TNI, untuk tanggal 5 Oktober, dan

–   Menteri Sosial RI, untuk tanggal 10 Nopember

 

 

C.     PELAYANAN STUDI DAN WISATA

 

TMP Kusuma Dharma selain memberikan pelayanan pemakaman dan ziarah, sesuai dengan fungsinya, juga dapat digunakan sebagai lembaga pelayanan studi dan wisata. Adapun jenis kegiatannya sebagai berikut :

 

1.      Ziarah Wisata

a.       Pengertian

Ziarah wisata terdiri dari dua aspek kegiatan, yaitu :

1)      Kegiatan Ziarah, berintikan kegiatan upacara dan tabur bunga pada makam yang ditentukan.

2)      Kegiatan Wisata, berintikan kegiatan mengetahui, melihat, dan mempelajari

a)  Komponen fisik dari TMP Kusuma Dharma

b)  Mengetahui peran dan fungsi TMP

c)  Mempelajari riwayat perjuanan para pahlawan/pejuang yang dimakamkan di dalam TMP Kusuma Dharma

b.      Maksud dan Tujuan

Agar generasi dan pelaku ziarah wisata mengerti segala sesuatu tentang TMP pada umumnya dan khususnya TMP Kusuma Dharma dengan tujuan terhayatinya nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan.

c.       Tata Cara Pengajuan Ziarah Wisata

Pimpinan rombongan menyampaikan maksudnya secara tertulis selambat-lambatnya 1 minggu sebelum acara dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau, Jl. Jend. Sudirman No. 239 kota Pekanbaru.

2.      Tempat Studi

Dalam konteks pelestarian dan pendayagunaan nilai kepahlawanan, keperintisan dan kejuangan, maka TMP Kusuma Dharma terbuka sebagai tempat penelitian dan pengembangan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kejuangan. Untuk itu TMP Kusuma Dharma menyediakan fasilitas perpustakaan umum dan daftar riwayat hidup para pahlawan/pejuang yang dimakamkan di TMP.

Tata cara pengajuan penelitian :

a.       Pemohon (perorangan/lembaga) menyampaikan maksudnya secra tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) minggu sebelum melaksanakan kegiatannya.

b.      Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial dengan tembusan kepada Pengelola TPM Kusuma Dharma Pekanbaru. 

 

 

 

 

TATA TERTIB PELAKSANAAN ZIARAH

 

A.     Peziarah di TMP Diwajibkan :

1.      Berpakaian sopan dan rapi

2.      Bersikap sopan

3.      Mentaati semua ketentuan yang berlaku

 

B.     Peziarah di TMP Dilarang :

1.      Menimbulkan kegaduhan di lingkungan TMP

2.      Mengucapkan ikrar-ikrar atau pidato

3.      Membawa bendera nasional

4.      Membawa poster, slogan, bendera organisasi

5.      Menginjak kijing dan nisan makam

6.      Membuang sampah disembarang tempat di dalam lingkungan TMP

7.      Mengambil gambar/foto-foto di lingkungan TMP tanpa seizin petugas

8.      Makan, minum dan merokok

9.      Memakai sandal / sandal jepit

10.   Memakai kacamata hitam

11.    Memakai payung, dan

12.    Melakukan kegiatan atau perbuatan lain yang menyimpang dari norma yang berlaku.

 

C.     Pada setiap makam di TMP, peserta dilarang :

1.      Menambah atau mengubah bentuk makam

2.      Menanam pohon atau kembang atau rumput di atas makam

3.      Menambah batu nisan dengan foto-foto / lambang-lambang / menuliskan kata-kata tertentu.

4.      Menambah/menaburkan batu-batu granit di atas makam kecuali batu granit putih, dan

5.      Meletakkan vas/pot/kendi dan sejenisnya di atas makam.

 

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.