Kepala Dinas
- Details
- Category: Unit Kerja
- Created: Thursday, 20 November 2014 07:34
- Published: Thursday, 20 November 2014 07:34
T. ZUL EFENDI, S.H., M.Si.
Kepala Dinas
Tugas Kepala Dinas
Mernbantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah pada bidang Sosial.
Fungsi Kepala Dinas
Menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, pelaksanaan administrasi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsi pada Dinas Sosial