No
|
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang No. 22 tahun 1954 tentang Undian;
- Undang-Undang No. 9 tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online;
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang dengan Sistem Online;
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
|
2 |
Persyaratan |
- Surat permintaan pertimbangan teknis dari DPMPTSP Provinsi Riau;
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Provinsi Riau dan Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial Kementerian Sosial RI;
- Surat Kuasa bagi yang menggunakan jasa agency dan Surat Tugas bagi perusahaan yang menugaskan karyawannya mengajukan izin;
- KTP Pimpinan Perusahaan;
- NPWP Perusahaan;
- Tanda Daftar Perusahaan /Nomor Induk Berusaha;
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Kwitansi Pembelian Hadiah / Referensi Harga Hadiah;
- Contoh Iklan/Promosi;
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Menerima berkas permohonan melalui website http://simpel.dpmptsp.riau.go.id;
- Memeriksa kelengkapan berkas permohonan;
- Melaporkan kepada atasan;
- Membuat pertimbangan teknis;
- Mengupload surat pertimbangan teknis ke website http://simpel.dpmptsp.riau.go.id;
- Memverifikasi periode UGB / PUB pada website: http://simppsdbs.kemsos.go.id (aplikasi izin online UGB dan PUB Kementerian Sosial RI;
- Memverifikasi Hadiah UGB pada website: http://simppsdbs.kemsos.go.id.
|
4 |
Waktu Penyelesaian |
3 (tiga) hari kerja sejak permohonan telah diinput di aplikasi simpel (Aplikasi milik DPMPTSP Prov. Riau) oleh DPMPTSP Prov. Riau |
5 |
Biaya / Tarif |
Tidak dipungut Biaya/ Gratis |
6 |
Produk Layanan |
Surat Pertimbangan Teknis Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Riau |
7 |
Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya |
- Ruang ber-AC, meja, kursi tamu
- Seperangkat Komputer/ Printer
- Akses Internet
- ATK
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Jabatan Struktural (Esselon III dan Esselon IV) : Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Teknis); Kepala Seksi Kepahlawanan Keperintisan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial (Teknis); Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Tata Naskah Surat).
- Staf Pelaksana (Sarjana/ Jabatan Analisis Pelayanan Sosial);
- Staf Pelaksana menguasai penggunaan Komputer dan Internet
- SDM yang memiliki Kompetensi di bidang yang terkait terutama memahami ketentuan dan Peraturan tentang UGB dan PUB
|
9 |
Pengawasan Internal |
Supervisi atasan langsung |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial provinsi Riau (Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru). |
11 |
Jumlah Pelaksana |
3 (Tiga) orang. |
12 |
Jaminan Pelayanan |
- SDM yang berkompoten;
- Surat Pertimbangan Teknis yang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan |
- Tersedianya 1 buah tabung pemadam kebakaran;
- Tersedianya Ruangan ber AC;
- Akses Internet yang memadai.
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi dilaksanakan oleh atasan langsung dengan melihat kesesuaian waktu penyelesaian Pertimbangan teknis yang tidak lebih dari 3 (tiga) hari berdasarkan kewenangan pelaksana |