No
|
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (LN RI tahun 2009 No.12, TLN RI No. 4967)
- PP Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 184, Tahun 2011, Tentang. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 22, Tahun 2016, Tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.
|
2 |
Persyaratan |
- Surat Pendirian LKS tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM bagi LKS yang berbadan Hukum
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS.
- Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan LKS
- Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS
- Keterangan Domisili Sekretariat LKS
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LKS
- Rekening Bank atas nama LKS
- Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah klien / warga binaan
- Rekapitulasi Data Staff Pelaksana LKS
- Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial kab. / kota
- Surat Permohonan
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Menerima berkas permohonan
- Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Melaporkan kepada atasan
- Kunjungan lokasi
- Hasil Verifikasi Faktual
- Pembuatan Tanda Daftar
- Paraf Tanda Daftar
- Penandatangan Tanda Daftar LKS
|
4 |
Waktu Penyelesaian |
5 (lima) Hari Kerja Sejak Dokumen Persyaratan Lengkap |
5 |
Biaya/Tarif |
Tidak Dipungut Biaya/ Gratis |
6 |
Produk Layanan |
Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) |
7 |
Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya |
- Ruang ber-AC, Meja, Kursi Tamu
- Seperangkat Komputer/ Printer/ UPS
- Akses Internet
- ATK
- Dispenser
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Sarjana/ Analis Pemberdayaan Masyarakat
- Menguasai penggunaan Komputer dan Internet
- SDM yang memiliki kompetensi di bidang yang terkait terutama memahami ketentuan dan peraturan tentang Pendaftaran LKS
|
9 |
Pengawasan Internal |
Supervisi Atasan langsung |
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau (Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru Provinsi Riau) |
11 |
Jumlah Pelaksana |
- Analis Pemberdayaan Masyarakat 1 Orang
- Pengadministrasi 1 Orang
|
12 |
Jaminan Pelayanan |
- SDM yang berkompoten
- Tanda Daftar LKS yang diberikan susuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan |
- Tersedianya 1 buah Tabung Pemadam Kebakaran
- Tersedianya Ruangan ber AC
- Akses Internet yang memadai
- UPS
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Tanda Daftar LKS ini dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian/ Akta Notaris LKS |