Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

lks

JENIS PELAYANAN :
TANDA DAFTAR LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL (LKS)

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (LN RI tahun 2009 No.12, TLN RI No. 4967)
  2. PP Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  3. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 184, Tahun 2011, Tentang. Lembaga Kesejahteraan Sosial.
  4. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia, Nomor 22, Tahun 2016, Tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial.
2 Persyaratan
  1. Surat Pendirian LKS tidak berbadan Hukum dan Akta Pendirian dari Notaris yang telah disahkan oleh    Kementerian Hukum dan HAM bagi LKS yang berbadan Hukum
  2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LKS.
  3.  Struktur Organisasi dan Personalia Kepengurusan LKS
  4.  Fotocopy KTP Ketua, Sekretaris dan Bendahara LKS  
  5.  Keterangan Domisili Sekretariat LKS      
  6. Nomor  Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama LKS
  7. Rekening Bank atas nama LKS      
  8. Program Pelayanan di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial       
  9. Rekapitulasi Data Jenis dan Jumlah klien / warga binaan
  10.  Rekapitulasi Data Staff  Pelaksana LKS
  11.  Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial kab. / kota    
  12.  Surat Permohonan                         
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Menerima berkas permohonan
  2. Memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. Melaporkan kepada atasan
  4. Kunjungan lokasi
  5. Hasil Verifikasi Faktual
  6. Pembuatan Tanda Daftar
  7. Paraf Tanda Daftar
  8. Penandatangan Tanda Daftar LKS
4 Waktu Penyelesaian 5 (lima) Hari Kerja Sejak Dokumen Persyaratan Lengkap
5 Biaya/Tarif Tidak Dipungut Biaya/ Gratis
6 Produk Layanan  Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Ruang ber-AC, Meja, Kursi Tamu
  2. Seperangkat Komputer/ Printer/ UPS
  3. Akses Internet
  4. ATK
  5. Dispenser
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Sarjana/ Analis Pemberdayaan Masyarakat
  2. Menguasai penggunaan Komputer dan Internet
  3. SDM yang memiliki kompetensi di bidang yang terkait terutama memahami ketentuan dan peraturan tentang Pendaftaran LKS
9 Pengawasan Internal Supervisi Atasan langsung
10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau (Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru Provinsi Riau)
11 Jumlah Pelaksana
  1. Analis Pemberdayaan Masyarakat 1 Orang
  2. Pengadministrasi 1 Orang
12 Jaminan Pelayanan
  1. SDM yang berkompoten
  2. Tanda Daftar LKS yang diberikan susuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan yang berlaku.
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Tersedianya 1 buah Tabung Pemadam Kebakaran
  2. Tersedianya Ruangan ber AC
  3. Akses Internet yang memadai
  4. UPS
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana Tanda Daftar LKS ini dilakukan hanya 1 (satu) kali kecuali ada perubahan dalam Surat Pendirian/ Akta Notaris LKS

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.