No
|
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-undang No. 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatanra TK. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara R I Tahun 1958 Nomor 112)
- Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
- Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak.
- Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
- Peraturan Gubernur Riau No. 70 Tahun 2016 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
|
2 |
Persyaratan |
- Anak / Remaja (laki-laki) berusia antara 15 - 18 tahun dari keluarga kurang mampu dan mengalami permasalahan sosial kategori Anak / Remaja Nakal / Putus Sekolah.
- Berbadan sehat, tidak cacat dan tidak mengidap penyakit menular, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit / Puskesmas.
- Memperoleh izin dari orang tua/wali yang bertanggung jawab membina anak tersebut.
- Berpendidikan paling rendah berijazah SD / sederajat dan SLTA atau tidak tamat sekolah.
- Surat permohonan menjadi peserta UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau
- Surat pernyataan kontrak penerimaan peserta / siswa
- Surat pernyataan Orang Tua / Wali
- Akte Kelahiran
- Surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa / Lurah
- Fotocopy Ijazah terakhir serta sertifikat yang dimiliki
- Pas foto berwarna latar belakang merah baju putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
- Masing-masing surat keterangan / surat-surat lainnya dibuat rangkap 2 (dua).
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
1. Pendekatan Awal
- Calon klien langsung mendatangi lokasi dimana terdapat permasalahan Anak dan Remaja. UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk bekerja sama dengan Petugas Dinas Sosial Kab/Kota, PSM dan TKSK dll.
2. Penerimaan
- Calon Klien yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi datang ke UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab. / Kota.
|
4 |
Waktu Penyelesaian |
110 hari mulai dari Penerimaan sampai dengan Terminasi |
5 |
Biaya/Tarif |
Anggaran APBD |
6 |
Produk Layanan |
Pelayanan Profesional
- Pengasramaan
- Orientasi dan Outbond
- Assesment
- Perumusan rencana intervensi
- Bimbingan Fisik, Mental, Sosial dan Keterampilan
- Resosialisasi
- Penyaluran
- Bimbingan lanjut
- Terminasi
Pelayanan Operasional
- Pelayanan Makan yang sesuai asupan gizi
- Pelayanan Pakaian Belajar, Pakaian Praktek Kerja, Pakaian dan Sepatu Olaharga dan Pakain Ibadah
- Pelayanan Kelengkapan Belajar, seperti buku, pena, pensil, tas belajar, dan buku-buku keterampilan kerja
- Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial :
-
- Pembinaan Fisik seperti Olahraga dan SKJ
- Bimbingan Mental Agama dan Psikologi
- Bimbingan Sosial
- Bimbingan Keterampilan
- Pemberian Bantuan Sosial
- Pelayanan Asrama, Kebersihan dan Sanitasi
- Pelayanan Kesehatan
- Pelayanan Rekreasi
|
7 |
Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
|
- Luas Tanah di UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk : 26.700 M2
- Bangunan terdiri dari 1 unit Kantor Luas Bangunan 300 m2 Terdiri dari :
-
- 1 Ruang Kepala UPT
- 1 ruang rapat
- 2 Ruang Kepala Kasubag/Kasie
- 3 ruang Staf TU/Pelayanan
- 2 kamar toilet/WC 4 unit ruang kelas luas bangunan 400 m2
- 1 ruang kelas dengan daya tampung 35 siswa.
- 70 kursi belajar siswa
- Asrama : 5 Unit Asrama Siswa dengan Luas Bangunan : 700 m2 Terdiri dari :
- 1 asrama 6 kamar dan dapat dipergunakan masing-masing 2 siswa per kamar.
- 1 unit asrama dapat menampung 12 orang dan untuk keselurahan asrama dapat menampung kapasitas 60 siswa.
- setiap kamar disediakan 2 bed tempat tidur remaja dan 1 kipas angin 1 asrama siswa terdiri dari 4 WC dan 1 Kamar mandi.
- supplay (bak penampung) untuk 1 asrama.
- Kondisi bangunan baik dan sudah dicat.
- Ruang Praktek
- 6 unit ruang kelas praktek keterampilan luas bangunan 940 m.
- Tempat praktek dan kelengkapapan peralatan pendukung keterampilan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.
- Tempat praktek dan kelengkapapan peralatan pendukung keterampilan las.
- Kondisi bangunan baik dan sudah dicat.
- Penerangan cahaya listrik baik.
- 1 unit ruang makan/dapur/tempat cuci piring luas 300 m2.
- Tersedia meja makan dan 6 set kapasitas 60-80 orang .
- Penerangan cahaya listrik baik.
- Drenaise air, WC dan water supplay perlu perbaikan.
- 1 unit rumah Antara yang luas bangunan 394 m2.
- Sarana dan Prasarana Lainnya
- 9 unit rumah Jabatan dan pekerja sosial 394 m2
- 1 unit rumah jabatan sudah di perbaikan dan dan 8 lainnya perlu perbaikan.
- 1 unit aula serba guna bangunan 500 m2 (keadaan jendela, pintu di aula atas perlu perbaikan dan pengecatan).
- 1 unit gudang dan garase luas bangunan 150 m2
- 1 unit poliklinik 40 m2 dan 1 unit rumah ibadah luas 42 m2
- Kondisi poliklinik dan rumah ibadah dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan
- Sarana dan prasarana olah raga lengkap (Lapangan Futsal, Sepak Takraw, Voly Ball, Tenis meja.
- Ruang kesenian ( alat Band )
- Ruang Fitnes dilengkapi alat fitness (Perlu Renovasi)
- Perlu diperbaiki ruang fitness dan penunjang peralatan lainnya.
- 10 unit water supply. Kondisi water supplay dalam keadaan 5 water supply baik dan 5 water supply perlu perbaikan/ penggantian
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Pejabat Struktural (Eselon III dan IV) : Kepala UPT, Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial
- Pejabat Fungsional Pekerja Sosial
- Pelaksana Teknis
- Pelaksana Administrasi
- Dokter / Perawat
- Psikolog
- Pramusaji
- Tenaga Bimbingan Mental Agama
- Tenaga Bimbingan Fisik
- Instruktur Keterampilan Las
- Instruktur Keterampilan Otomotif
- Tenaga kebersihan
- Operator Komputer
- Satpam
- Sopir Kendaraan
|
9 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
- Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru
- UPT. Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Sosial km. 15 Kulim Tenayan Raya Pekanbaru
|
10 |
Jumlah Pelaksana |
Jumlah pelaksana terdiri dari 8 (delapan) orang dengan rincian sebagai berikut :
- Pengadministrasi Kepegawaian
- Pengadministrasi sarana dan prasarana
- Pengaministrasi umum
- Pengadministrasi Rehabilitasi masalah sosial
- Pengelola keuangan
- Pembina jasmani dan Mental
- Pengelola Perlindungan sosial
- Pengelola rehabilitasi dan pelayanan sosial
|
11 |
Jaminan Pelayanan |
- Sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya
- Pekerja sosial yang bersretifikat
- Sumber daya manusia yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan standar operasional prosedur
|
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan |
- Adanya fasilitas kesehatan dan poliknik
- Petugas keamanan 24 jam / satpam
- Adanya petugas yang tinggal di dalam (asrama dan rumah dinas)
|
13 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun, seperti monitoring ke kabupaten/ kota untuk memantau perkembangan kegiatan / aktifitas eks. klien di daerah masing-masing, terbangun jaringan kerja dengan petugas di kabupaten/ kota.
|