Rehabilitasi Sosial Remaja Putus Sekolah Atau Terlantar

tengkuyuk

JENIS PELAYANAN :
REHABILITASI SOSIAL REMAJA PUTUS SEKOLAH/ TERLANTAR DI UPT. PELAYANAN SOSIAL MARSUDI PUTRA TENGKU YUK DINAS SOSIAL PROVINSI RIAU  

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang No. 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatanra TK. I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara R I  Tahun 1958 Nomor 112)
  2. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 Tentang  Perlindungan Anak.
  3. Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.
  4. Undang-undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
  5. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak.
  6. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 4 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
  7. Peraturan Gubernur Riau No. 70 Tahun 2016 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
2 Persyaratan
  1. Anak / Remaja (laki-laki) berusia antara 15 - 18 tahun dari keluarga kurang mampu dan mengalami permasalahan sosial kategori Anak / Remaja Nakal / Putus Sekolah.
  2. Berbadan sehat, tidak cacat dan tidak mengidap penyakit menular, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit / Puskesmas.
  3. Memperoleh izin dari orang tua/wali yang bertanggung jawab membina anak tersebut.
  4. Berpendidikan paling rendah berijazah SD / sederajat dan SLTA atau tidak tamat sekolah.
  5. Surat permohonan menjadi peserta UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau
  6. Surat pernyataan kontrak penerimaan peserta / siswa
  7. Surat pernyataan Orang Tua / Wali
  8. Akte Kelahiran
  9. Surat keterangan kurang mampu dari Kepala Desa / Lurah
  10. Fotocopy Ijazah terakhir serta sertifikat yang dimiliki
  11. Pas foto berwarna latar belakang merah baju putih, ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  12. Masing-masing surat keterangan / surat-surat lainnya dibuat rangkap 2 (dua). 
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur

1. Pendekatan Awal

  • Calon klien langsung mendatangi lokasi dimana terdapat permasalahan Anak dan Remaja. UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk bekerja sama dengan Petugas Dinas Sosial Kab/Kota, PSM dan TKSK dll.

2. Penerimaan

  • Calon Klien yang dinyatakan dapat mengikuti seleksi datang ke UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk dengan membawa Surat Pengantar dari Dinas Sosial Kab. / Kota.
4 Waktu Penyelesaian 110 hari mulai dari Penerimaan sampai dengan Terminasi
5 Biaya/Tarif Anggaran APBD
6 Produk Layanan

Pelayanan Profesional

  1. Pengasramaan
  2. Orientasi dan Outbond
  3. Assesment
  4. Perumusan rencana intervensi
  5. Bimbingan Fisik, Mental, Sosial dan Keterampilan
  6. Resosialisasi
  7. Penyaluran
  8. Bimbingan lanjut
  9. Terminasi

Pelayanan Operasional

  1. Pelayanan Makan yang sesuai asupan gizi
  2. Pelayanan Pakaian Belajar, Pakaian Praktek Kerja, Pakaian dan Sepatu Olaharga dan Pakain Ibadah
  3. Pelayanan Kelengkapan Belajar, seperti buku, pena, pensil, tas belajar, dan buku-buku keterampilan kerja
  4. Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial :
    • Pembinaan Fisik seperti Olahraga dan SKJ
    • Bimbingan Mental Agama dan Psikologi
    • Bimbingan Sosial
    • Bimbingan Keterampilan
    • Pemberian Bantuan Sosial
    • Pelayanan Asrama, Kebersihan dan Sanitasi
    • Pelayanan Kesehatan
    • Pelayanan Rekreasi
7

Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya

  1. Luas Tanah di UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk : 26.700 M2
  2. Bangunan terdiri dari 1  unit Kantor  Luas  Bangunan 300 m2 Terdiri dari :
    • 1 Ruang Kepala UPT
    • 1 ruang rapat
    • 2 Ruang Kepala Kasubag/Kasie
    • 3 ruang Staf TU/Pelayanan
    • 2 kamar toilet/WC 4  unit ruang kelas  luas bangunan  400 m2
    • 1 ruang kelas dengan daya tampung 35 siswa.
    • 70 kursi belajar siswa
  1. Asrama : 5 Unit Asrama Siswa dengan Luas Bangunan : 700 m2 Terdiri dari :
    • 1 asrama 6 kamar dan dapat dipergunakan masing-masing 2 siswa per kamar.
    • 1 unit asrama dapat menampung 12 orang dan untuk keselurahan asrama dapat menampung kapasitas 60 siswa.
    • setiap kamar disediakan 2 bed tempat tidur remaja dan 1 kipas angin 1  asrama  siswa terdiri dari 4 WC dan 1 Kamar mandi.
    • supplay (bak penampung) untuk 1 asrama.
    • Kondisi bangunan baik dan sudah dicat.
  • Ruang Praktek
    • 6  unit ruang kelas praktek keterampilan luas bangunan 940 m.
    • Tempat praktek dan kelengkapapan peralatan pendukung keterampilan kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4.
    • Tempat praktek dan kelengkapapan peralatan pendukung keterampilan las.
    • Kondisi bangunan baik dan sudah dicat.
    • Penerangan cahaya listrik baik.
    • 1  unit ruang makan/dapur/tempat cuci piring luas 300 m2.
    • Tersedia meja makan dan 6 set kapasitas 60-80 orang .
    • Penerangan cahaya listrik baik.
    • Drenaise air, WC dan water supplay perlu perbaikan.
    • 1 unit rumah Antara yang luas bangunan 394 m2.
  • Sarana dan Prasarana Lainnya
    • 9  unit rumah Jabatan dan pekerja sosial 394 m2
    • 1 unit rumah jabatan sudah di perbaikan dan dan 8 lainnya perlu perbaikan.
    • 1  unit aula serba guna bangunan 500 m2 (keadaan jendela, pintu di aula atas perlu perbaikan dan pengecatan).
    • 1  unit gudang dan garase luas bangunan 150 m2        
    • 1  unit poliklinik 40 m2 dan 1  unit rumah ibadah luas 42 m2
    • Kondisi poliklinik dan rumah ibadah dalam kondisi baik dan dapat dipergunakan
    • Sarana dan prasarana olah raga lengkap (Lapangan Futsal, Sepak Takraw, Voly Ball, Tenis meja.
    • Ruang kesenian ( alat Band )
    • Ruang Fitnes dilengkapi alat fitness  (Perlu Renovasi)
    • Perlu diperbaiki ruang fitness dan penunjang peralatan lainnya.
    • 10 unit water supply. Kondisi water supplay dalam keadaan 5 water supply baik dan 5 water supply perlu perbaikan/ penggantian
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pejabat Struktural (Eselon III dan IV) : Kepala UPT, Kepala Subbag Tata Usaha, Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial
  2. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial
  3. Pelaksana Teknis
  4. Pelaksana Administrasi
  5. Dokter / Perawat
  6. Psikolog
  7. Pramusaji
  8. Tenaga Bimbingan Mental Agama
  9. Tenaga Bimbingan Fisik
  10. Instruktur Keterampilan Las
  11. Instruktur Keterampilan Otomotif
  12. Tenaga kebersihan
  13. Operator Komputer
  14. Satpam
  15. Sopir Kendaraan
9 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Pengaduan saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

  1. Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru
  2. UPT. Pelayanan Sosial Marsudi Putra Tengku Yuk Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Sosial km. 15 Kulim Tenayan Raya Pekanbaru
10 Jumlah Pelaksana

Jumlah pelaksana terdiri dari 8 (delapan) orang dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pengadministrasi Kepegawaian
  2. Pengadministrasi sarana dan prasarana
  3. Pengaministrasi umum
  4. Pengadministrasi Rehabilitasi masalah sosial
  5. Pengelola keuangan
  6. Pembina jasmani dan Mental
  7. Pengelola Perlindungan sosial
  8. Pengelola rehabilitasi dan pelayanan sosial
11 Jaminan Pelayanan
  1. Sumber daya manusia yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya
  2. Pekerja sosial yang bersretifikat
  3. Sumber daya manusia yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan standar operasional prosedur
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Adanya fasilitas kesehatan dan poliknik
  2. Petugas keamanan 24 jam / satpam
  3. Adanya petugas yang tinggal di dalam (asrama dan rumah dinas)
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun, seperti monitoring ke kabupaten/ kota untuk memantau perkembangan kegiatan / aktifitas eks. klien di daerah masing-masing, terbangun jaringan kerja dengan petugas di kabupaten/ kota.

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.