Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Mental

binalaras

JENIS PELAYANAN :
REHABILITASI SOSIAL DASAR PENYANDANG DISABILITAS MENTAL DI DALAM PANTI UPT. BINA LARAS DINAS SOSIAL PROVINSI RIAU

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. UUD RI Tahun 1945 Pasal 33, 34;
  2. UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah;
  3. UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  4. UU No. 8  Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas;
  5. Permensos No. 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Didaerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/ Kota;
  6. Pergub Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau.
2 Persyaratan

PERSYARATAN UMUM :

  1. Penderita Disabilitas Mental (Psikotik);
  2. Umur calon WBS 18 s/d 60 tahun;
  3. Telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan tenang atau sembuh oleh Psikiater / Dokter RSJ Tampan Pekanbaru;
  4. Sehat Jasmani, tidak mempunyai penyakit menular / Penyakit ganda /cacat berat dengan surat keterangan dokter
  5. Rawan Sosial Ekonomi
  6. UPT. Bina Laras Dinas Sosial Provinsi Riau tidak menerima calon WBS yang berasal dari umum.

PERSYARATAN ADMINISTRASI :

  1. Calon Warga Binaan Sosial (WBS) merupakan rujukan dari RSJ Tampan Pekanbaru;
  2. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh UPT. Bina Laras;
  3. Dokumen kelengkapan meliputi Surat Keterangan Tenang / Sembuh dari RSJ Tampan, Surat keterangan tidak berpenyakit Menular dari dokter serta bagi perempuan tidak sedang dalam kondisi hamil;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
  5. Foto copy KTP / KK calon WBS yang masih berlaku (jika ada).
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Pendekatan awal
  2. Pelayanan kebutuhan dasar
  3. Tahap Bimbingan (Fisik, Mental, Sosial dan Vokasional)
  4. Resosialisasi
  5. Pembinaan dan Bimbingan Lanjut Terminasi
4 Waktu Penyelesaian

1 hari jam kerja sejak surat rujukan dari RSJ Tampan Pekanbaru

5 Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya / Gratis

6 Produk Layanan

A. Penyediaan Permakanan

  1. Jumlah Warga Binaan Sosial (WBS) penerima permakanan didalam panti pertahun
  2. Jumlah hari pemberian layanan permakanan dalam 1 tahun
  3. Indeks permakanan perorang perhari

B. Penyediaan Sandang

  1. Pengadaan pakaian harian bagi WBS dalam 1 tahun
  2. Pengadaan pakaian olah raga bagi WBS
  3. Pengadaan sandal bagi WBS untuk kebutuhan 1 tahun

C. Penyediaan Asrama Yang Mudah Diakses

Penyediaan asrama meliputi pemeliharaan gedung dan sarana dan prasarana

D. Penyediaan Perbekalan Kesehatan Didalam Panti

Meliputi pengadaan obat-obatan umum dan pengadaan alat kesehatan umum lainnya

E. Pemberian Bimbingan Fisik, mental, Spiritual dan Sosial Didalam Panti

  1. Pemberian layanan kegiatan olahraga
  2. Pemberian penyuluhan kerohanian
  3. Pemberian layanan Kesehatan
  4. Pemberian layanan Sosial

F. Pemberian Aktifitas Hidup Sehari-hari

Kegiatan ini meliputi kegiatan pertanian dan peternakan

G. Pemberian layanan Reunifikasi Keluarga

Kegiatan ini meliputi biaya Perjalanan Dinas kedaerah asal WBS yang akan diberikan kunjungan keluarga atau yang akan dipulangkan ke keluarga.

7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Kantor (1 Unit)
  2. Ruangan Aula serba guna (1 Unit)
  3. Asrama Warga Binaan Sosial (4 Unit, 2 Unit rusak berat)
  4. Dapur atau ruang makan (1 Unit)
  5. Ruang Isolasi (1 Unit)
  6. Rumah Dinas (3 Unit)
  7. Sarana Olah Raga (2 Unit)
  8. Mess Petugas (1 Unit)
  9. Pos Security (1 Unit)
  10. Mushalla (1 Unit)
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Sarjana, mengetahui peraturan-peraturan kedinasan, mengetahui peraturan-peraturan berkaitan dengan Disabilitas Mental
  2. Menguasai Penggunaan Komputer dan internet
  3. SDM yang memiliki kompetensi dibidang yang terkait dengan Disabilitas Mental
  4. Mengetahui pelayanan terhadap masyarakat
  5. Memahami Rehabilitasi terhadap Eks Psikotik / Disabilitas Mental
9 Pengawasan Internal

Supervisi atasan langsung

10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala UPT. Bina Laras (Jl. Yos Sudarso Km. 15 Muara Fajar, Rumbai – Pekanbaru

11 Jumlah Pelaksana

Jumlah Pelaksana terdiri dari 43 orang dengan rincian sebagai berikut:

  1. 1 Kepala UPT
  2. 1 Kasubbag Tata Usaha
  3. 1 Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial
  4. 1 Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial
  5. 1 Pekerja Sosial Pelaksana Lanjutan
  6. 1 Pekerja Sosial Pelaksana
  7. 1 Pengelola Keuangan
  8. 1 Pengelola Asrama
  9. 1 Pengadministrasi Umum
  10. 30 Tenaga Harian Lepas (THL)                                
  11. 4 Security
12 Jaminan Pelayanan
  1. SDM yang berkompeten dibidangnya dengan menunjukan Surat Keputusan jabatan
  2. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang sesuai dengan system perhitungan
  3. SDM yang memiliki kemampuan dan keterampilan
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Tersedianya Ruangan Isolasi
  2. Asrama WBS dibuat memakai teralis
  3. Pagar lingkungan UPT yang sesuai standar pelayanan
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan.

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.