Monitoring dan Evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH)

pkh

STANDAR PELAYANAN :
PENGADUAN MASYARAKAT, MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak;
  3. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  4. Undang-undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  5. Undang-undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan;
  8. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan;
  9. Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 Tentang  Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
  10. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan;
  11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/PEGHUK/2002 Tentang Tim Penanggulangan Kemiskinan Departemen Sosial Republik Indonesia;
  12. Inpres No. 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang berkeadilan pada lampiran ke I Tentang Penyempurnaan Pelaksana PKH.
2 Persyaratan
  1. Dinas Menerima Data Perluasan KPM dari Kemensos untuk di Falidasi oleh pendamping PKH yang ada di Kecamatan yang masuk dalam Data DTKS :
  2. Yang termasuk dalam Katagori Keluarga Miskin
  3. Memiliki komponen, seperti: Ibu Hamil, Balita/ APRAS, Masih sekolah (SD, SMP dan SMA)
  4. Dinas menerima laporan dari dinas sosial kab/kota se Provinsi Riau.
  5. Masyarakat mengirimkan laporan pengaduan tentang program keluarga harapan kepada dinas sosial.
  6. Menayakatan tentang pengaduan itu apakah bersifat anonym atau tidak
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Dinas melakukan pengawasan atau monitoring Evaluasi agar Bansos yang diterima KPM PKH tepat sasaran dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan / Komponen seperti :
    a. ibu Hamil
    b. Balita
    c. Masih Sekolah SD, SMP dan SMA
  2. Monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan pencatatan pengaduan masyarakat kedalam buku pengaduan.
  3. Menyampaikan langkah-langkah awal dalam melaksanakan pengaduan tersebut kepada Kasi Jaminan Sosial Keluarga dan Diteruskan Kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Ketua Program Keluarga Harapan Tingkat Provinsi
  4. Menyetujui hasil monitoring dan evaluasi dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan dan dicatat serta dianalisa dimasa yang akan datang
  5. Masyarakat dapat datang langsung ke dinas sosial terkait penanganan program keluarga harapan bantuan sosial non tunai
4 Waktu Penyelesaian  1 hari jam kerja
5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya
6 Produk Layanan  Pencairan dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI melalui Bank Himbaran
7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Ruang kepala seksi jaminan sosial keluarga
  2. Staf Pelaksana
  3. Komputer
  4. AC
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pejabat Struktural
  2. Pejabat Fungsional
  3. Pelaksana administrasi
  4. Koordinator Kab/Kota
  5. Operator
  6. Pelaksana pendampingan
9 Penanganan pengaduan saran dan masukan
  1. Kementerian Sosial RI melalui kontak cal center PKH
  2. Dinas Sosial Provinsi Riau
10 Jumlah Pelaksana
  1. Pelaksana Administrasi : 2 orang
  2. Koordinator wilayah Prov. Riau ; 1 org
  3. Koordinator kab/kota ; 13 org
  4. Supervisor ; 1 org
  5. Pendamping ; 730 org
  6. Operator/administrasi pangkalan data ; 44 org
  7. Total SDM PKH tahun 2019 berjumlah 789 orang.
11 Jaminan Pelayanan
  1. Sumber daya manusia yang kompeten yang sesuai dibidangnya
  2. Pekerja sosial bersertifikat
  3. Sumber  daya manusia yang berdasarkan pelayanan
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Akses internet yang memadai
  2. Tersedianya ruang ber AC
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Penerapan standart pelayanan dilakukan selama 1 tahun dan selanjutnya dilakukan perbaikan

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.