No
|
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34;
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak;
- Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional;
- Undang-undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan;
- Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan;
- Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 Tentang Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
- Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan;
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/PEGHUK/2002 Tentang Tim Penanggulangan Kemiskinan Departemen Sosial Republik Indonesia;
- Inpres No. 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang berkeadilan pada lampiran ke I Tentang Penyempurnaan Pelaksana PKH.
|
2 |
Persyaratan |
- Dinas Menerima Data Perluasan KPM dari Kemensos untuk di Falidasi oleh pendamping PKH yang ada di Kecamatan yang masuk dalam Data DTKS :
- Yang termasuk dalam Katagori Keluarga Miskin
- Memiliki komponen, seperti: Ibu Hamil, Balita/ APRAS, Masih sekolah (SD, SMP dan SMA)
- Dinas menerima laporan dari dinas sosial kab/kota se Provinsi Riau.
- Masyarakat mengirimkan laporan pengaduan tentang program keluarga harapan kepada dinas sosial.
- Menayakatan tentang pengaduan itu apakah bersifat anonym atau tidak
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Dinas melakukan pengawasan atau monitoring Evaluasi agar Bansos yang diterima KPM PKH tepat sasaran dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan / Komponen seperti :
a. ibu Hamil b. Balita c. Masih Sekolah SD, SMP dan SMA
- Monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan pencatatan pengaduan masyarakat kedalam buku pengaduan.
- Menyampaikan langkah-langkah awal dalam melaksanakan pengaduan tersebut kepada Kasi Jaminan Sosial Keluarga dan Diteruskan Kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Ketua Program Keluarga Harapan Tingkat Provinsi
- Menyetujui hasil monitoring dan evaluasi dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan dan dicatat serta dianalisa dimasa yang akan datang
- Masyarakat dapat datang langsung ke dinas sosial terkait penanganan program keluarga harapan bantuan sosial non tunai
|
4 |
Waktu Penyelesaian |
1 hari jam kerja |
5 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
6 |
Produk Layanan |
Pencairan dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI melalui Bank Himbaran |
7 |
Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya |
- Ruang kepala seksi jaminan sosial keluarga
- Staf Pelaksana
- Komputer
- AC
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Pejabat Struktural
- Pejabat Fungsional
- Pelaksana administrasi
- Koordinator Kab/Kota
- Operator
- Pelaksana pendampingan
|
9 |
Penanganan pengaduan saran dan masukan |
- Kementerian Sosial RI melalui kontak cal center PKH
- Dinas Sosial Provinsi Riau
|
10 |
Jumlah Pelaksana |
- Pelaksana Administrasi : 2 orang
- Koordinator wilayah Prov. Riau ; 1 org
- Koordinator kab/kota ; 13 org
- Supervisor ; 1 org
- Pendamping ; 730 org
- Operator/administrasi pangkalan data ; 44 org
- Total SDM PKH tahun 2019 berjumlah 789 orang.
|
11 |
Jaminan Pelayanan |
- Sumber daya manusia yang kompeten yang sesuai dibidangnya
- Pekerja sosial bersertifikat
- Sumber daya manusia yang berdasarkan pelayanan
|
12 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan |
- Akses internet yang memadai
- Tersedianya ruang ber AC
|
13 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Penerapan standart pelayanan dilakukan selama 1 tahun dan selanjutnya dilakukan perbaikan |