Bimbingan & Rehabilitasi Sosial Bagi Gelandangan dan Pengemis

 

JENIS PELAYANAN :
BIMBINGAN DAN REHABILITASI SOSIAL  BAGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 27 dan Pasal 34
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi  Manusia
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Pemulung
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  12. Peraturan Daerah Provinsi RiauNomor 10 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Provinsi Riau;
  14. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  16. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
  17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;
  18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
  19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota;
  20. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial
  21. Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Riau
2 Persyaratan Pelayanan  Penerima manfaat yang telah ditetapkan
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  3. Petugas menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Petugas memberikan motivasi kepada penerima manfaat        dalam          bimbingan  fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  5. Penerima manfaat mengikuti kegiatan pemberian motivasi dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  6. Petugas memberikan kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat;
  7. Penerima manfaat mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  8. Petugas mengisi blangko monitoring dan evaluasi perkembangan penerima manfaat meliputi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, keterampilan dan lainnya;
  9. Petugas menyusun laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
4 Jangka Waktu Pelayanan  Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial adalah 3 (tiga) bulan
5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya
6 Produk Layanan
  1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan  dan sistem sumber penerima manfaat;
  2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial;
  3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal;
  5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Alat Tulis Kantor (ATK);
  2. Komputer dan printer;
  3. Alat dokumentasi;
  4. Alat praga bimbingan;
  5. Alat dan bahan praktik keterampilan;
  6. Modul dan bahan ajar (bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya);
  7. Sarana olahraga;
  8. Ruang konseling;
  9. Ruang bimbingan;
  10. Ruang ibadah;
  11. Ruang keterampilan;
  12. Balngko monitoring dan evaluasi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan.
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
  2. Memahami regulasi tentang standar pelayanan kesejahteraan sosial Gelandangan dan Pengemis;
  3. Mampu melaksanakan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Mampu menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial;
  5. Mampu memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  6. Mampu memberikan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat;
  7. Teliti dan cermat dalam mencatat perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, serta keterampilan penerima manfaat;
  8. Mampu menyusun laporan perkembangan penerima manfaat.
9 Pengawasan Internal
  1. Pengawasan        internal       dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis secara berjenjang  oleh  Kepala Seksi  yang membidangi dan Kepala Panti
  2. Sistem            pelaporan      kegiatan         bimbingan    dan rehabilitasi        sosial  bagi     Gelandangan dan Pengemis           dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis setiap bulan.
10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Jendral Sudirman No.239 Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru
  2. Melalui telepon 0761-21593
  3. Melalui komunikasi secara elektronik This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
11 Jumlah Pelaksana  Maksimal 15 (lima belas) orang.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti;
  2. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis yang akuntabel dan berkeadilan;
  2. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis secara profesional dengan melibatkan  orang-orang yang berkompeten di bidangnya;
  3. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan prinsip pekerjaan sosial;
  4. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan;
  5. Kondisi fisik, mental, sosial dan spiritual penerima manfaat mengalami perkembangan yang optimal;
  6. Penerima manfaat yang mengikuti kegiatan bimbingan keterampilan sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimilikinya
  7. Keselamatan dan keamanan penerima manfaat terjaga selama menjalani proses bimbingan dan rehabilitasi sosial.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti;
  2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.