No
|
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 27 dan Pasal 34
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi Manusia
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Pemulung
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Daerah Provinsi RiauNomor 10 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Provinsi Riau;
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota;
- Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial
- Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Riau
|
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Penerima manfaat yang telah ditetapkan |
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
- Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
- Petugas menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
- Petugas memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
- Penerima manfaat mengikuti kegiatan pemberian motivasi dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
- Petugas memberikan kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat;
- Penerima manfaat mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
- Petugas mengisi blangko monitoring dan evaluasi perkembangan penerima manfaat meliputi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, keterampilan dan lainnya;
- Petugas menyusun laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
|
4 |
Jangka Waktu Pelayanan |
Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial adalah 3 (tiga) bulan |
5 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya |
6 |
Produk Layanan |
- Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
- Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial;
- Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
- Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal;
- Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
|
7 |
Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya |
- Alat Tulis Kantor (ATK);
- Komputer dan printer;
- Alat dokumentasi;
- Alat praga bimbingan;
- Alat dan bahan praktik keterampilan;
- Modul dan bahan ajar (bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya);
- Sarana olahraga;
- Ruang konseling;
- Ruang bimbingan;
- Ruang ibadah;
- Ruang keterampilan;
- Balngko monitoring dan evaluasi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan.
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
- Memahami regulasi tentang standar pelayanan kesejahteraan sosial Gelandangan dan Pengemis;
- Mampu melaksanakan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
- Mampu menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial;
- Mampu memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
- Mampu memberikan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat;
- Teliti dan cermat dalam mencatat perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, serta keterampilan penerima manfaat;
- Mampu menyusun laporan perkembangan penerima manfaat.
|
9 |
Pengawasan Internal |
- Pengawasan internal dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis secara berjenjang oleh Kepala Seksi yang membidangi dan Kepala Panti
- Sistem pelaporan kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi Gelandangan dan Pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis setiap bulan.
|
10 |
Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan |
- Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Jendral Sudirman No.239 Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru
- Melalui telepon 0761-21593
- Melalui komunikasi secara elektronik This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
|
11 |
Jumlah Pelaksana |
Maksimal 15 (lima belas) orang. |
12 |
Jaminan Pelayanan |
- Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti;
- Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
|
13 |
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan |
- Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis yang akuntabel dan berkeadilan;
- Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis secara profesional dengan melibatkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya;
- Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan prinsip pekerjaan sosial;
- Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan;
- Kondisi fisik, mental, sosial dan spiritual penerima manfaat mengalami perkembangan yang optimal;
- Penerima manfaat yang mengikuti kegiatan bimbingan keterampilan sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimilikinya
- Keselamatan dan keamanan penerima manfaat terjaga selama menjalani proses bimbingan dan rehabilitasi sosial.
|
14 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
- Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti;
- Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.
|