Adopsi Anak

adopsi

STANDAR PELAYANAN
KEGIATAN PELAYANAN ADOPSI ANAK

 

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
  3. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai
  9. Pengangkatan Anak.
  10. Keputusan Gubernur Provinsi Riau No. 965/XI/2018 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi Riau.
2 Persyaratan

 A. Pengajuan Berkas

  1. Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
  2. Laporan Sosial Hasil Assesment dari Pekerja Sosial.
  3. SK Pemberian Izian Pengasuhan Sementara 6 bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  4. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Riau.
  5. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.’
  6. Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.

B. Sasaran

Anak usia 0-18 tahun yang membutuhkan pengasuhan alternatif karena tidak mendapatkan haknya untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tua kandungnya

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari Calon Orang Tua Angkat yang telah mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak.
  3. Penerbitan SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (Enam) bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  4. Proses Monitoring dan Evaluasi (Home Visit) terhadap Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat.
  5. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Riau.
  6. Penerbitan Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
  7. Penerbitan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  8. Penerbitan Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri kepada Calon Orang Tua Angkat.
4 Waktu Penyelesaian

1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diterima

5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan
  1. SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan.
  2. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).
  3. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA.
  4. Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.
7 Sarana dan Prasarana atau fasilita lainnya
  1. Ruang Kepala Bidang
  2. Ruang Kepala Seksi
  3. Ruang Pelaksana
  4. Ruang Pekerja Sosial
  5. Ruang Rapat
  6. Komputer
  7. Printer
  8. Kipas Angin
  9. AC
  10. Kendaraan Dinas
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pejabat Struktural (Esselon III dan IV) : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan LU
  2. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Muda
  3. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Pertama
  4. Analis Pelayanan Sosial
  5. Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
  6. Pengadminitrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak
  7. Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial
  8. Operator Komputer
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan  Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru

10 Jumlah Pelaksana
  1. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan LU
  3. Pekerja Sosial Muda
  4. Pekerja Sosial Pertama
  5. Analis Pelayanan Sosial
  6. Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
  7. Pengadministrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak
  8. Operator Komputer
11 Jaminan Pelayanan
  1. SDM yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
  2. Pekerja Sosial yang bersertifikat.
  3. SDM yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
12 Jaminan Keselamatan dan Keamanan Pelayanan
  1. Tersedianya ruangan yang memadai untuk menyimpan berkas dan arsip Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Tersedianya fasilitas dan printer dengan akses internet yang cukup memadai.
13  Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.