No
|
KOMPONEN |
URAIAN |
1 |
Dasar Hukum |
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
- Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat.
- Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai
- Pengangkatan Anak.
- Keputusan Gubernur Provinsi Riau No. 965/XI/2018 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi Riau.
|
2 |
Persyaratan |
A. Pengajuan Berkas
- Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
- Laporan Sosial Hasil Assesment dari Pekerja Sosial.
- SK Pemberian Izian Pengasuhan Sementara 6 bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
- Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Riau.
- SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.’
- Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.
B. Sasaran
Anak usia 0-18 tahun yang membutuhkan pengasuhan alternatif karena tidak mendapatkan haknya untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tua kandungnya
|
3 |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
- Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari Calon Orang Tua Angkat yang telah mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak.
- Penerbitan SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (Enam) bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
- Proses Monitoring dan Evaluasi (Home Visit) terhadap Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat.
- Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Riau.
- Penerbitan Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
- Penerbitan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
- Penerbitan Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri kepada Calon Orang Tua Angkat.
|
4 |
Waktu Penyelesaian |
1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diterima
|
5 |
Biaya/Tarif |
Tidak dipungut biaya (Gratis) |
6 |
Produk Layanan |
- SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan.
- Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).
- SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA.
- Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.
|
7 |
Sarana dan Prasarana atau fasilita lainnya |
- Ruang Kepala Bidang
- Ruang Kepala Seksi
- Ruang Pelaksana
- Ruang Pekerja Sosial
- Ruang Rapat
- Komputer
- Printer
- Kipas Angin
- AC
- Kendaraan Dinas
|
8 |
Kompetensi Pelaksana |
- Pejabat Struktural (Esselon III dan IV) : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan LU
- Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Muda
- Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Pertama
- Analis Pelayanan Sosial
- Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
- Pengadminitrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak
- Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial
- Operator Komputer
|
9 |
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru
|
10 |
Jumlah Pelaksana |
- Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
- Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan LU
- Pekerja Sosial Muda
- Pekerja Sosial Pertama
- Analis Pelayanan Sosial
- Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
- Pengadministrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak
- Operator Komputer
|
11 |
Jaminan Pelayanan |
- SDM yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
- Pekerja Sosial yang bersertifikat.
- SDM yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
|
12 |
Jaminan Keselamatan dan Keamanan Pelayanan |
- Tersedianya ruangan yang memadai untuk menyimpan berkas dan arsip Permohonan Pengangkatan Anak.
- Tersedianya fasilitas dan printer dengan akses internet yang cukup memadai.
|
13 |
Evaluasi Kinerja Pelaksana |
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan. |