Sekretariat
- Details
- Category: Unit Kerja
- Created: Thursday, 20 November 2014 08:02
- Published: Thursday, 20 November 2014 08:02
Drs. H. SUPRIYADI, M.Si.
Sekretaris
Tugas Sekretaris
Melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Perencanaan Program, Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Fungsi Sekretaris
Untuk melaksanakan tugas pokok,Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Sekretariat;
b. Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaantugas di lingkungan Sekretariat;
c. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
d. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai tugas dan fungsinya.
HELNIRITA, S.E.
Kasubbag Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tugas Subbag Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah
a. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah;
c. Melakukan urusan perbendaharaan dan akuntansi keuangan dan aset;
d. Mengelola keuangan dan penyiapan pembayaran gaji pegawai;
e. Melakukan pembinaan dan memberikan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan aset;
f. Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
g. Melakukan urusan pengurusan barang milik daerah yang berada pada penguasaan Dinas Sosial;
h. Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
i. Melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;
J. Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;
k. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan pencatatan aset;
l. Melakukan fasilitasi rencana umum pengadaan barang dan jasa unit kerja;
m. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Keuangan, Perlengkapan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
n. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
MUHAMMAD SUBHAN, S.E., M.M.
Kasubbag Kepegawaian dan Umum
Tugas Subbag Kepegawaian dan Umum
a. Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Kepegawaian dan Umum;
b. Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Kepegawaian dan urum;
c. Mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
d. Melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian;
e. Melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetenei, dan evaluasi jabatan;
f. Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai;
g. Membuat laporan perkembangan kepegawaian;
h. Menyelenggarakan urusan kehumasan;
i. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
j. Melaksanakan dan mengatur fasilitas rapat, pertemuan dan upacara, serta melakukan kegiatan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas;
k. Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kan tor setelah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
l. Mengumpulkan, menyusun dan mengolah bahan data informasi untuk kepentingan masyarakat;
m. Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
n. Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Kepegawaian dan Umum; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.