Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

pak kabid Linjamsos.jpg

JHONNY REVIYANTO, A.Md

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

 

Tugas Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam, Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial dan Seksi Jaminan Sosial Keluarga.

Fungsi Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • Penyelenggaraan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial;
  • Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Sosial; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.