Adopsi Anak

adopsi

STANDAR PELAYANAN
KEGIATAN PELAYANAN ADOPSI ANAK

 

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
  3. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 37/HUK/2010 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat.
  8. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 mengenai
  9. Pengangkatan Anak.
  10. Keputusan Gubernur Provinsi Riau No. 965/XI/2018 tentang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Provinsi Riau.
2 Persyaratan

 A. Pengajuan Berkas

  1. Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah mendapat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
  2. Laporan Sosial Hasil Assesment dari Pekerja Sosial.
  3. SK Pemberian Izian Pengasuhan Sementara 6 bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  4. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Riau.
  5. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.’
  6. Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.

B. Sasaran

Anak usia 0-18 tahun yang membutuhkan pengasuhan alternatif karena tidak mendapatkan haknya untuk diasuh dan dibesarkan oleh orang tua kandungnya

3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Menerima berkas Permohonan Pengangkatan Anak dari Calon Orang Tua Angkat yang telah mendapat Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas Permohonan Pengangkatan Anak.
  3. Penerbitan SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (Enam) bulan kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  4. Proses Monitoring dan Evaluasi (Home Visit) terhadap Calon Orang Tua Angkat dan Calon Anak Angkat.
  5. Sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) Provinsi Riau.
  6. Penerbitan Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak.
  7. Penerbitan SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga Calon Orang Tua Angkat.
  8. Penerbitan Surat Rekomendasi ke Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri kepada Calon Orang Tua Angkat.
4 Waktu Penyelesaian

1 (satu) tahun sejak Berkas Permohonan Pengangkatan Anak yang telah direkomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota diterima

5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya (Gratis)
6 Produk Layanan
  1. SK Pemberian Izin Pengasuhan Anak Sementara 6 (enam) bulan.
  2. Surat Rekomendasi Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tim PIPA).
  3. SK Pemberian Izin Pengangkatan Anak kepada Keluarga COTA.
  4. Surat Rekomendasi ke Pengaadilan Negeri / Pengadilan Agama.
7 Sarana dan Prasarana atau fasilita lainnya
  1. Ruang Kepala Bidang
  2. Ruang Kepala Seksi
  3. Ruang Pelaksana
  4. Ruang Pekerja Sosial
  5. Ruang Rapat
  6. Komputer
  7. Printer
  8. Kipas Angin
  9. AC
  10. Kendaraan Dinas
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pejabat Struktural (Esselon III dan IV) : Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan LU
  2. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Muda
  3. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial Pertama
  4. Analis Pelayanan Sosial
  5. Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
  6. Pengadminitrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak
  7. Pengadministrasi Rehabilitasi Masalah Sosial
  8. Operator Komputer
9 Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan  Pengaduan Saran dan Masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Dinas Sosial Provinsi Riau Jalan Jenderal Sudirman No. 239 Pekanbaru

10 Jumlah Pelaksana
  1. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  2. Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan LU
  3. Pekerja Sosial Muda
  4. Pekerja Sosial Pertama
  5. Analis Pelayanan Sosial
  6. Pengelola Pelayanan Rehabilitasi Sosial Anak dan Lansia
  7. Pengadministrasi Pengangkatan dan Pengakuan Anak
  8. Operator Komputer
11 Jaminan Pelayanan
  1. SDM yang berkompeten sesuai dengan bidang tugas dan keahliannya.
  2. Pekerja Sosial yang bersertifikat.
  3. SDM yang bekerja berdasarkan sistem pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
12 Jaminan Keselamatan dan Keamanan Pelayanan
  1. Tersedianya ruangan yang memadai untuk menyimpan berkas dan arsip Permohonan Pengangkatan Anak.
  2. Tersedianya fasilitas dan printer dengan akses internet yang cukup memadai.
13  Evaluasi Kinerja Pelaksana Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.

Bimbingan & Rehabilitasi Sosial Bagi Gelandangan dan Pengemis

 

JENIS PELAYANAN :
BIMBINGAN DAN REHABILITASI SOSIAL  BAGI GELANDANGAN DAN PENGEMIS

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 27 dan Pasal 34
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azazi  Manusia
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1980 Tentang Penanggulangan Gelandangan, Pengemis dan Pemulung
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  12. Peraturan Daerah Provinsi RiauNomor 10 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik;
  13. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Provinsi Riau;
  14. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Nasional Lembaga Kesejahteraan Sosial;
  16. Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat;
  17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2017 tentang Standar Rehabilitasi Sosial dengan Pendekatan Profesi Pekerjaan Sosial;
  18. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Sumber Daya Manusia Penyelenggara Kesejahteraan Sosial;
  19. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial Di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten/Kota;
  20. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No 30/HUK/1996 tentang Rehabilitasi Gelandangan dan Pengemis di Dalam Panti Sosial
  21. Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Sosial Provinsi Riau
2 Persyaratan Pelayanan  Penerima manfaat yang telah ditetapkan
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Petugas melaksanakan kegiatan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  2. Petugas melaksanakan temu bahas hasil asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  3. Petugas menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial berdasarkan hasil temu bahas asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Petugas memberikan motivasi kepada penerima manfaat        dalam          bimbingan  fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  5. Penerima manfaat mengikuti kegiatan pemberian motivasi dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  6. Petugas memberikan kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat;
  7. Penerima manfaat mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  8. Petugas mengisi blangko monitoring dan evaluasi perkembangan penerima manfaat meliputi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, keterampilan dan lainnya;
  9. Petugas menyusun laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat.
4 Jangka Waktu Pelayanan  Jangka waktu pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial adalah 3 (tiga) bulan
5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya
6 Produk Layanan
  1. Laporan hasil asesmen masalah, kebutuhan  dan sistem sumber penerima manfaat;
  2. Jadwal kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial;
  3. Penerima manfaat termotivasi untuk mengikuti kegiatan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  4. Kondisi fisik, mental, sosial, spiritual dan keterampilan penerima manfaat berkembang secara optimal;
  5. Laporan perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan penerima manfaat
7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Alat Tulis Kantor (ATK);
  2. Komputer dan printer;
  3. Alat dokumentasi;
  4. Alat praga bimbingan;
  5. Alat dan bahan praktik keterampilan;
  6. Modul dan bahan ajar (bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya);
  7. Sarana olahraga;
  8. Ruang konseling;
  9. Ruang bimbingan;
  10. Ruang ibadah;
  11. Ruang keterampilan;
  12. Balngko monitoring dan evaluasi perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, dan keterampilan.
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pendidikan minimal SMA sederajat dan sudah mengikuti pelatihan dasar Pekerjaan Sosial;
  2. Memahami regulasi tentang standar pelayanan kesejahteraan sosial Gelandangan dan Pengemis;
  3. Mampu melaksanakan asesmen masalah, kebutuhan dan sistem sumber penerima manfaat;
  4. Mampu menyusun rencana bimbingan dan rehabilitasi sosial;
  5. Mampu memberikan motivasi kepada penerima manfaat dalam bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya;
  6. Mampu memberikan bimbingan fisik, bimbingan mental, bimbingan sosial, bimbingan spiritual, bimbingan keterampilan dan bimbingan penunjang lainnya kepada penerima manfaat;
  7. Teliti dan cermat dalam mencatat perkembangan fisik, mental, sosial, spiritual, serta keterampilan penerima manfaat;
  8. Mampu menyusun laporan perkembangan penerima manfaat.
9 Pengawasan Internal
  1. Pengawasan        internal       dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis secara berjenjang  oleh  Kepala Seksi  yang membidangi dan Kepala Panti
  2. Sistem            pelaporan      kegiatan         bimbingan    dan rehabilitasi        sosial  bagi     Gelandangan dan Pengemis           dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis setiap bulan.
10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Melalui konsultasi langsung dan kotak saran Jalan Jendral Sudirman No.239 Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru
  2. Melalui telepon 0761-21593
  3. Melalui komunikasi secara elektronik This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
11 Jumlah Pelaksana  Maksimal 15 (lima belas) orang.
12 Jaminan Pelayanan
  1. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) rehabilitasi sosial dasar gelandangan dan pengemis di dalam panti;
  2. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan norma waktu yang telah ditetapkan;
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis yang akuntabel dan berkeadilan;
  2. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis secara profesional dengan melibatkan  orang-orang yang berkompeten di bidangnya;
  3. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan prinsip pekerjaan sosial;
  4. Pelayanan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis dilaksanakan Gelandangan dan Pengemis sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan;
  5. Kondisi fisik, mental, sosial dan spiritual penerima manfaat mengalami perkembangan yang optimal;
  6. Penerima manfaat yang mengikuti kegiatan bimbingan keterampilan sesuai dengan minat, bakat dan potensi yang dimilikinya
  7. Keselamatan dan keamanan penerima manfaat terjaga selama menjalani proses bimbingan dan rehabilitasi sosial.
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Laporan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan bimbingan dan rehabilitasi sosial bagi gelandangan dan pengemis disampaikan secara berjenjang mulai dari Kepala Seksi yang membidangi hingga Kepala Panti;
  2. Secara berkala setiap bulan maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu.

 

Pemulangan Orang Terlantar

OT

JENIS PELAYANAN :
PELAYANAN PEMULANGAN ORANG TERLANTAR KE DAERAH ASAL

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah dan Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah ke Daerah Asal
  3. Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 106 tahun 2004 tentang Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan keluarganya dari Malaysia.
  5. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 tahun 2008 tentang Struktur Organisai dan Tata Kerja Dinas Provinsi Riau.
2 Persyaratan
  1. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota di wilayah ProvinsiI Riau.
  2. Surat rujukan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota/Provinsi lain.
  3. Surat rujukan dari instansi terkait ; Kepolisian, Rumah Sakit, Lembaga Pemasyarakatan, baik dalam maupun luar wilayah Provinsi Riau.
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Menerima Surat rujukan dari instansi terkait
  2. Melakukan Assesment oleh Petugas Pekerja Sosial
  3. Membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang terlantar sesuai tujuan / secara estafet
  4. Pencatatan identitas orang terlantar
  5. Pemulangan Orang Terlantar
4 Waktu Penyelesaian

Pemulangan dilakukan di hari yang sama pada jam kerja 1 hari jam kerja

5 Biaya/Tarif

Tidak dipungut biaya (Gratis)

6 Produk Layanan

Surat Pemulangan Orang Terlantar ke Daerah Asal

7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Ruangan ber AC, Meja dan Kursi
  2. Komputer dan Printer
  3. ATK
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Jabatan Struktural (Ess III dan Ess IV)
  2. Staf Pelaksana : Analis Masalah Sosial, Pengelola Program dan Kegiatan,
  3. Tenaga Harian Lepas (THL) yang memiliki kompetensi dan integritas dalam menangani orang terlantar / Bencana Sosial
10 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan

Dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau

Cq. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Jl. Jend. Sudirman No. 239 Pekanbaru​

11 Jumlah Pelaksana

3 (tiga) orang

12 Jaminan Pelayanan
  1. SDM yang berkompoten
  2. Sarana pendukung berupa Ambulance dan tempat istirahat utk orang terlantar
13 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Bekerjasama dengan pihak RSUD apabila ada orang terlantar yang mengalami sakit
  2. Bekerjasama dengan pihak Kepolisian untuk membuat Surat Pengantar Pemulangan Orang Terlantar ke daerah asal
14 Evaluasi Kinerja Pelaksana

Evaluasi dilaksanakan oleh Pimpinan/Atasan Langsung dengan melihat pemberian pelayanan kepada orang terlantar yang akan dipulangkan ke daerah asal, dengan pertimbangan tidak melebihi hari dimana orang terlantar tersebut datang / Pemulangan dilakukan pada hari yang sama  orang terlantar datang.

Monitoring dan Evaluasi Program Keluarga Harapan (PKH)

pkh

STANDAR PELAYANAN :
PENGADUAN MASYARAKAT, MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH)

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 34;
  2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Kesejahteraan Anak;
  3. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  4. Undang-undang No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial;
  5. Undang-undang No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin;
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
  7. Peraturan Presiden No. 15 tahun 2010 Tentang Penanggulangan Kemiskinan;
  8. Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2015 Tentang Perubahan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan kemiskinan;
  9. Peraturan Presiden No.63 Tahun 2017 Tentang  Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai
  10. Permensos Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Program Keluarga Harapan;
  11. Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 50/PEGHUK/2002 Tentang Tim Penanggulangan Kemiskinan Departemen Sosial Republik Indonesia;
  12. Inpres No. 3 Tahun 2010 Tentang Program Pembangunan yang berkeadilan pada lampiran ke I Tentang Penyempurnaan Pelaksana PKH.
2 Persyaratan
  1. Dinas Menerima Data Perluasan KPM dari Kemensos untuk di Falidasi oleh pendamping PKH yang ada di Kecamatan yang masuk dalam Data DTKS :
  2. Yang termasuk dalam Katagori Keluarga Miskin
  3. Memiliki komponen, seperti: Ibu Hamil, Balita/ APRAS, Masih sekolah (SD, SMP dan SMA)
  4. Dinas menerima laporan dari dinas sosial kab/kota se Provinsi Riau.
  5. Masyarakat mengirimkan laporan pengaduan tentang program keluarga harapan kepada dinas sosial.
  6. Menayakatan tentang pengaduan itu apakah bersifat anonym atau tidak
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Dinas melakukan pengawasan atau monitoring Evaluasi agar Bansos yang diterima KPM PKH tepat sasaran dan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan / Komponen seperti :
    a. ibu Hamil
    b. Balita
    c. Masih Sekolah SD, SMP dan SMA
  2. Monitoring dan evaluasi dalam melaksanakan pencatatan pengaduan masyarakat kedalam buku pengaduan.
  3. Menyampaikan langkah-langkah awal dalam melaksanakan pengaduan tersebut kepada Kasi Jaminan Sosial Keluarga dan Diteruskan Kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial sebagai Ketua Program Keluarga Harapan Tingkat Provinsi
  4. Menyetujui hasil monitoring dan evaluasi dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan dan dicatat serta dianalisa dimasa yang akan datang
  5. Masyarakat dapat datang langsung ke dinas sosial terkait penanganan program keluarga harapan bantuan sosial non tunai
4 Waktu Penyelesaian  1 hari jam kerja
5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya
6 Produk Layanan  Pencairan dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan dari Kementerian Sosial RI melalui Bank Himbaran
7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Ruang kepala seksi jaminan sosial keluarga
  2. Staf Pelaksana
  3. Komputer
  4. AC
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Pejabat Struktural
  2. Pejabat Fungsional
  3. Pelaksana administrasi
  4. Koordinator Kab/Kota
  5. Operator
  6. Pelaksana pendampingan
9 Penanganan pengaduan saran dan masukan
  1. Kementerian Sosial RI melalui kontak cal center PKH
  2. Dinas Sosial Provinsi Riau
10 Jumlah Pelaksana
  1. Pelaksana Administrasi : 2 orang
  2. Koordinator wilayah Prov. Riau ; 1 org
  3. Koordinator kab/kota ; 13 org
  4. Supervisor ; 1 org
  5. Pendamping ; 730 org
  6. Operator/administrasi pangkalan data ; 44 org
  7. Total SDM PKH tahun 2019 berjumlah 789 orang.
11 Jaminan Pelayanan
  1. Sumber daya manusia yang kompeten yang sesuai dibidangnya
  2. Pekerja sosial bersertifikat
  3. Sumber  daya manusia yang berdasarkan pelayanan
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Akses internet yang memadai
  2. Tersedianya ruang ber AC
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana  Penerapan standart pelayanan dilakukan selama 1 tahun dan selanjutnya dilakukan perbaikan

 

Penanganan Bencana

penanganan bencana

STANDAR PELAYANAN :
PENANGANAN BENCANA SEKSI PERLINDUNGAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM

 

 No

KOMPONEN URAIAN
1 Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
  2. Undang-undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan minimal.
  5. Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penanggulan Bencana Banjir dan Longsor.
  6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2015 tentang pedoman koordinasi klaster pengungsian dan perlindungan
  7. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang
  8. Standar Teknis Pelayanan dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan kabupaten/Kota
2 Persyaratan
  1. Infomasi
  2. Surat
  3. Media Elektronik
  4. Media Cetak
3 Sistem Mekanisme dan Prosedur
  1. Mempersiapkan adminisrtrasi
  2. Mempersiapkan Bantuan
  3. Mempersiapkan Mobilitas
  4. Mempersiapkan Personil
  5. Mempersiapkan Anggaran
4 Waktu Penyelesaian  Satu hari
5 Biaya/Tarif  Tidak dipungut biaya
6 Produk Layanan  Penanganan Korban Bencana
7 Sarana dan Prasarana / Fasilita lainnya
  1. Meja dan Kursi
  2. Komputer dan Printer
  3. ATK
  4. Mobilitas
  5. Relawan Penangulangan Bencana
8 Kompetensi Pelaksana
  1. Jabatan Struktural (Ess III dan Ess IV)
  2. Staf Pelaksana : Penyusun Rencana Kebutuhan Logistik, Pengadministrasi Barang Milih Negara, Pekerja Sosial Muda
  3. Tenaga Harian Lepas (THL) yang memiliki kompetensi dan integritas
  4. Relawan (TAGANA)
9 Penanganan, Pengaduan, Saran dan Masukan
  1. Kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Riau
  2. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
  3. Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (Kantor Dinas Sosial Provinsi Riau Jl. Jenderal Sudirman    No. 239 Pekanbaru)
10 Jumlah Pelaksana  5 (tiga) orang
11 Jaminan Pelayanan
  1. SDM yang berkompoten
  2. Sarana pendukung berupa  Mobile
  3. Ambulance
  4. Tempat Istirah berupaTenda
  5. Sarana Pendukung berupa  Mobile Double Kabin
  6. Sarana Pendukung berupa  Mobile Dapur Umum Lapangan
  7. Sarana Kompunikasi Repeater
12 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Layanan
  1. Surat Perintah Tugas dari Pimpinan
  2. Pendukung Operasional
  3. Koordinasi dengan Steak Holder yang terkait 
13 Evaluasi Kinerja Pelaksana
  1. Briefing Tim Penaggulangna bencana
  2. Laporan Kepada Atasan
  3. Menerima Arahan Atasan
  4. Melaksanakan Arahan Pimpinan

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.