UPT Bina Laras

Jl. Yos Sudarso KM 15 Kel. Muara Fajar Kec. Rumbai Kota Pekanbaru

 

Penyandang Disabilitas Mental (Psikotik) sebagai individu pada hakekatnya mempunyai potensi yang dapat dikembangkan, tetapi untuk mengembangkan potensi tersebut perlu adanya program khusus yaitu  program rehabilitas sosial/ usaha kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas mental (Psikotik).

Pemerintah Provinsi menyikapi kebutuhan masyarakat Provinsi Riau akan pelayanan dan rehabilitasi bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu penyandang disabilitas eks. Psikotik yang telah dinyatakan sembuh/ tenang oleh dokter jiwa/ psikiater denganjangkauan pelayanan wilayah Provinsi Riau, melalui Peraturan Gubernur  No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau sehingga terwujudlah Lembaga Kesejahteraan Sosial Pelayanan Sosial Disabilitas (Psikotik) UPT. “BINA LARAS” Provinsi Riau di Pekanbaru.

 

VISI

Meningkatkan Kesetaraan Dan Kemandirian Penyandang Disabilitas (Psikotik) Dan Berperan Aktif  Dalam Progra Indonesia Bebas Pasung Tahun 2017 Di Provinsi Riau

MISI

  1. Memberikan pelayanan dan rehabilitas sosial profesional, bermutu dan terpadu kepada penyandangdisabilitas mental (eks psikotik) agar pulih kemauan, kemampuan dan harga dirinya sehingga dapat melaksanakan kegiatan  dalam kehidupan sehari-hari serta dapat bergaul dan mengembangkan fungsi sosialnya secara wajar dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan sumber daya penyandang disabilitas mental (psikotik) agar dapat ikut berperan dalam masyarakat.
  3. Meningkatkan profesionalisme pekerja sosial dan petugas panti dalam pelayanan dan rehabilitasi penyandang disabilitas mental (psikotik)
  4. Meningkatkan jalinan kerjasama dengan organisasi masyarakat, dunia usaha dan instansi terkait dalam melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas mental (psikotik).

 

DASAR HUKUM

  1. UUD RI Tahun 1945,  Pasal 33, 34
  2. UU No. 6 Tahun 1966 Tentang Kesehatan Jiwa
  3. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM
  4. UU RI No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  5. UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  6. Permensos RI No. 25 Tahun 2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas oleh Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial
  7. Perda Provinsi Riau No. 2 tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi Daerah Provinsi Riau
  8. Pergub. Riau No. 139 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Rincian Tugas UPT. “Bina Laras” pada Dinas Sosial Provinsi Riau.
  9. Pergub Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

 TUGAS DAN FUNGSI

A. TUJUAN

  1. Pulihnya kemampuan, kemauan dan harga diri penyandang disabilitas mental (psikotik) sehinga dapat melaksanakan kegiatan dalam kehidupan sehari-hari serta dapat bergaul dan dapat mengembangkan fungsi sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
  2. Mencegah tumbuh dan kembangnya pandangan yang negatif dari masyarakat  terhadap penyandang disabilitas mental (psikotik)
  3. Menumbuhkan kesadaran dan pengertian masyarakat tentang keadaan permasalahan dan kebutuhan penyandang disabilitas mental eks psikotik sehingga masyarakat tergerak untuk mendukung usaha-usaha rehabilitas sosial penyandang disabilitas mental (psikotik)

 

B. TUGAS POKOK

UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi serta bimbingan lanjut bagi penyandang cacat mental eks psikotik agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat dengan pengkajian dan penyiapan standar pelayanan, pemberian informasi dan rujukan, serta kegiatan penunjang berupa penjangkauan pelayanan di rumah dan lingkungan klien (Program Home Care dan Stop Pasung). 

 

C. FUNGSI 

  1. Tempat penyebaran pelayanan kesejahteraan sosial
  2. Tempat pengembangan kesempatan kerja/wirausaha
  3. Tempat informasi kesejateraan sosial
  4. Tempat rujukan bagi pelayanan rehabilitasi dari lembaga rehabilitasi tingkat bawahnya.

 

PROSES PELAYANAN REHABILITASI

Proses pelayanan dan rehabilitasi sosial di UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau, melalui beberapa tahapan antara lain:

  1. Pendekatan awal (Pra Entake)
  2. Pelayanan Kebutuhan Dasar
  3. Tahapan bimbingan (Fisik,  Mental, Sosial dan Vokasional)
  4. Resosialisasi
  5. Pembinaan dan Bimbingan Lanjut
  6. Terminasi 

 

TENAGA PELAKSANA

  1. Pekerja Sosial Profesional
  2. Tenaga Kesejahteraan Sosial
  3. Dokter dan Paramedis
  4. Psikiater
  5. Psikolog
  6. Rohaniawan
  7. Instruktur Vokasional
  8. Pendamping
  9. Administrasi/Tata Usaha
  10. Satpam

 

SARANA DAN PRASARANA

  1. Kantor
  2. Ruangan Aula Serba Guna
  3. Ruang Konsultasi
  4. Asrama Penerima Pelayanan
  5. Dapur/Ruang Makan
  6. Ruang Isolasi
  7. Ruang Kelas
  8. Rumah Dinas
  9. Sarana Olah Raga
  10. Ruang CC
  11. Rumah Pengasuh
  12. Ruang Vokasional

 

PROSEDUR PENERIMAAN

A. CARA MENDAFTAR

  1. Langsung mendaftar, pemohon datang sendiri ke UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau di Pekanbaru.
  2. Melalui Dinsos/Dinkessos Provinsi, Kab/Kota.
  3. Rujukan dari RSJ (Rumah Sakit Jiwa).

 

B. PERSYARATAN

1. Klasifikasi

  • Penderita Disabilitas Mental (Psikotik)
  • Masih potensial berumur 15 s/d 45 tahun
  • Telah mendapatkan perawatan dan dinyatakan tenang dari psikotik/dokter RSJ
  • Sehat jasmani, tidak mempunyai penyakit menular/cacat berat dengan surat keterangan dari dokter
  • Rawan sosial ekonomi.

2. Kelengkapan 

  • Formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau
  • Surat pengantar dari orang tua/wali dan Dinsos Kab/Kota setempat
  • Surat Keterangan Sehat dari  RSU/Puskesmas bahwa tidak mempunyai penyakit menular (HIV/AIDS dll)
  • Surat Keterangan dari RSJ/ Psikiater/Dokter Jiwa yang menyatakan calon klien dalam keadaan stabil/tenang dan perlu direhabilitasi di UPT. “Bina Laras” Provinsi Riau
  • Surat keterangan tidak mampu/miskin/BPJS
  • Pas Photo ukuran 4x6 cm sebanyak (5 lembar)
  • Surat perjanjian (Kontrak klien) yang disiapkan pihak UPT. “Bina Laras” dengan materai Rp. 6.000,-  (2 lembar)
  • Foto copy KTP dan Kartu Keluarga, orang tua/wali yang berlaku.

3. Ketentuan Khusus

Semua Penerima Manfaat yang diterima akan di asramakan. Orang tua/wali/keluarga turut bertanggung jawab agar tetap menjalin hubungan terhadap Penerima Manfaat, serta bersedia menerima kembali apabila disalurkan/dikembalikan kepada keluarga.

 

 


 

anak.jpg 

FATRINA, S.H.

Kepala UPT Bina Laras

 

UPT Bina Laras mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Bina Laras.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Bina Laras menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan perencanaan  dan pelaksanaan  tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan  Advokasi  Sosial, dan  Seksi  Rehabilitasi Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi Sosial, dan Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPT Bina Laras mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi Sosial, dan Seksi Rehabilitasi Sosial.

Untuk  melaksanakan  tugas  sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT Bina Laras menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Bina Laras;
  • penyelenggaraan pelaksanaan  koordinasi,  fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Bina Laras;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 


 

 Ibuk Rika.jpg

RIKA, S.Sos

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian,  administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 


 

pak zulfikar Upt Bina laras.jpg

ZULFIKAR, S.H.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial

 

Kepala Seksi Program dan Advokasi  Sosial  mempunyai  tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Program dan Advokasi  Sosial;
  • melaksanakan penjangkauan awal dan penerimaan klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
  • melakukan pemberian informasi, sosialisasi dan bantuan perlindungan sosial dan advokasi sosial;
  • melaksanakan penyaluran/resosialisai setelah rehabilitasi;
  • melaksanakan kerjasama, pengkajian dan penyiapan bahan standarisasi pengembangan program rehabilitasi;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Program dan Advokasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 


  

pak robby sandra UPT Bina laras.jpg 

ROBBY SANDRA, S.STP, M.H.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial

Kepala  Seksi Rehabilitasi  Sosial mempunyai  tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan  tugas bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • melaksanakan pemeliharaan jasmani, penetapan diagnosa klien, pengasuhan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan keterampilan kerja serta kewirausahaan, bimbingan mental, sosial dan fisik;
  • melaksanakan praktek belajar kerja dan bimbingan lanjutan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Tugas Kelompok Jabatan Fungsional

  • Melaksanakan kegiatan teknis bimbingan, pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi Penyandang Cacat Mental Eks Psikotik berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan kunjungan rumah;
  • Melaksanakan seleksi dan diagnose sosial;
  • Memberikan advokasi penerima manfaat yang bermasalah;
  • Menyampaikan usulan rujukan pelayanan penerima manfaat kepada kepala UPT;
  • Melaksanakan pemahaman kasus;
  • Melaksanakan pembinaan lanjut;
  • Melaksanakan studi kasus
  • Melaksanakan tata kearsipan administrasi pekerja sosial dalam panti;
  • Melaksanakan sidang kasus dalam tahapan pelayanan pekerjaan sosial;
  • Melakukan rujukan;
  • MenJrusun rekapitulasi hasil pelayanan kasus.

 

UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa

Jl. Yos Sudarso KM 9 Kel. Muara Fajar Kec. Rumbai Kota Pekanbaru

 

 

buk ermila roza, S.Sos, M.jpg 

ERMILA ROZA, S.Sos., M.Si.

Kepala UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa

 

UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional  dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang pelayanan penyandang disabilitas daksa.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa menyelenggarakan fungsi :

  • penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial;
  • penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial bagi penyandang disabilitas;
  • penyelenggaraan pembinaan fisik, mental, sosial dan keterampilan bagi penyandang disabilitas;
  • penyelenggaraan pusat inforrnasi pelayanan penyandang disabilitas, penjangkauan pelayanan penyandang disabilitas; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Tugas Kepala UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa

Kepala UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas, dan Seksi Pembinaan Sosial.

Fungsi Kepala UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Daksa;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 Akhbar wisardi, S.STP.jpg

AKHBAR  WISARDI, S.STP., M.Si.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha 

Tugas Subbagian Tata Usaha

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Beban Kerja, Peta Jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Ibuk Hera.jpg

RINA HERAWATY PAKPAHAN, S.K.M.

Kepala Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas Daksa

Tugas Seksi Pelayanan Disabilitas Daksa

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas;
  • merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapannya;
  • menyusun bahan standar operasional dan prosedur teknis pelayanan sosial penyandang disabilitas tubuh;
  • melaksanakan penjangkauan dan pendekatan awal meliputi observasi, identifikasi, motivasi dan seleksi;
  • melaksanakan penerimaan meliputi registrasi dan persyaratan administrasi serta penempatan dalam panti;
  • melaksanakan assesment meliputi penelaahan, pengungkapan dan pemahaman masalah dan potensi;
  • melaksanakan pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan;
  • melaksanakan orientasi lingkungan dan bimbingan aktifitas kehidupan sehari-hari (Activity Daily Living)
  • melaksanakan pemeliharaan, perawatan fisik dan kesehatan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Penyandang Disabilitas; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya. 

  

pak erison.jpg 

ERISON, S.K.M., M.Kes.

Kepala Seksi Pembinaan Sosial

Tugas Seksi Pembinaan Disabilitas Daksa

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Sosial;
  • merumuskan kebutuhan prasarana dan sarana seperti peralatan dan perlengkapan pada Seksi Pembinaan Sosial;
  • menyusun bahan standar operasional dan prosedur teknis pembinaan sosial penyandang disabilitas;
  • melaksanakan konsultasi psikologis, konseling dan terapi sosial;
  • melaksanakan kunjungan rumah dan/atau konsultasi keluarga;
  • melaksanakan pembahasan kasus;
  • melaksanakan pemberian bantuan advokasi dan bantuan sosial;
  • melaksanakan bimbingan sosial, fisik, mental keagamaan, kesenian, keterampilan dan rekreasi;
  • melaksanakan resosialisasi, penyaluran, pembinaan lanjut dan determinasi;
  • melaksanakan pengembangan pelayanan luar panti;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"

Jl. Sosial No. 1 Lintas Timur Km. 15 kel. Kulim
Kec. Tenayan Raya Pekanbaru 28286
Tlp. (0761) 24714 | Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 Profil

Peraturan Gubernur Riau No. 50 Tahun 2009. Tentang Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Sosial Provinsi Riau. Secara resmi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Sosial Provinsi Riau, Sejak berdiri tahun 1999 hingga tahun 2016 UPT. PSBRMP telah merehabilitasi lebih dari 1150 anak yang mengalami penyimpangan perilaku yaitu Anak Nakal (AN) dengan sistem dalam panti dan lebih dari 200 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan sistem luar panti

Visi

 " Mitra Terbaik dalam Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Remaja Putus Sekolah/ Terlantar, Anak Nakal, Anak Jalanan dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Provinsi Riau"

 

Misi

  1. Memberikan perlindungan dan rehabilitasi sosial secara profesional
  2. Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkualitas, terampil, mandiri dan berakhlak mulia
  3. Menjadi pusat kajian dan model pelayanan dan rehabilitasi sosial Anak dan Remaja
  4. Mengembangkan jejaring sosial (sosial networking) antar lembaga perlindungan anak dan remaja
  5. Memberdayakan Remaja Putus Sekolah/Terlantar, Anak Jalanan (anjal), Anak Nakal (AN) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) serta Keluarga, Masyarakat dan Organisasi Sosial/ Lembaga Sosial Masyarakat (Orsos/LSM)

 

Landasn Hukum:

  1. Undang - undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
  2. Undang - undamg No. 23 Tahun 2002 dan undang - undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang - undang N0. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  3. Undang - undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  4. Undang - undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
  5. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Hak Dasar Anak
  6. Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 2 Tahun 2014 Tentang Organisasi Daerah Provinsi Riau
  7. Peraturan Gubernur Riau No 10 Tahun 2014 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  8. Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

Persyaratan :

  1. Dinyatakan Anak Remaja Putus Sekolah, Anak Jalanan (Anjal), Anak Nakal (AN) dan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berdasarkan hasil seleksi
  2. Surat Rujukan dari DINSOS Kab/Kota, POLRI, BAPAS/LAPAS/RUTAN dan Masyarakat
  3. Dinyatakan Sehat oleh Surat Keterangan Dokter
  4. Kontrak Klien (Kesediaan Anak dan Orang Tua untuk mengikuti program rehabilitasi)
  5. Foto Copy (Ijazah, Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir, KTP/KK)
  6. Pas Foto Ukuran 3 × 4 ( 5 lembar )

 

Kegiatan Pelayanan 

  • Pemeliharaan kebutuhan dasar anak;
  • Dukungan perawatan dan pemeliharaan kesehatan;
  • Bimbingan psikososial. fisik, psikis, spiritual dan vokasional (keterampilan kerja);
  • Resosialisasi;
  • Konseling.

 

Kapasitas Daya Tampung : 30 Orang (Perangkatan 15 orang)

 

Sarana Prasarana 

  • Kantor : 1 Unit
  • Asrama siswa      : 5 Unit
  • Rumah antara        : 1 Unit
  • Ruang kelas/teori : 4 Unit
  • Ruang praktek keterampilan   : 6 Unit
  • Ruang makan/dapur/tempat cuci   : 1 Unit
  • Rumah jaga    : 1 Unit
  • Rumah petugas   : 9 Unit
  • Aula serba guna : 1 Unit
  • Gudang dan garase  : 1 Unit
  • Poliklinik   : 1 Unit
  • Mushola   : 1 Unit
  • Ruang Pekerja Sosial (Peksos)  : 1 Unit
  • Farming   : 1 Unit
  • Kolam budidaya ikan    : 1 Unit
  • Lapangan upacara  : 1 Unit
  • Water suplay   : 10 Unit
  • Rumah antara   : 1 Unit
  • Sarana prasarana olahraga (futsal, sepak takraw, volly ball, tenis meja, fitnes)
  • Taman
  • Pagar
  • Drainase
  • Komunikasi
  • Kesenian/band
  • Mobil operasional   : 2 Unit

 


 

 Buk_Putri_Indriyanti.jpg

PUTRI INDRIYANTY, S.STP. M.Si.

Kepala UPT Pelayanan Sosial Marsudi Putra "Tengku Yuk"

 

UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi dan Seksi Rehabilitasi Sosial

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kepala UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk" menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk";
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pelayanan Sosial Bina Remaja Marsudi Putra "Tengku Yuk";
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 


buk khairmawati.jpg

Hj. KHAIRMAWATI, S.E.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha 

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Bahan Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor,  kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban  kantor;
  • melaksanakan  administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan  pelaksanaantugas dan kegiatan  pada Subbagian Tata Usaha;  dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang  diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

EKO KURNIAWAN, S.E.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial 

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial mempunyai tugas :

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Program dan Advokasi;
  • melaksanakan penjangkauan awal dan penerimaan klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
  • melakukan pemberian informasi, sosialisasi dan bantuan perlindungan sosial dan advokasi  sosial;
  • melaksanakan penyaluran/resosialisai setelah rehabilitasi;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Program dan Advokasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

Aladin_.jpg

ALADIN, S.Pd., M.Pd.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial 

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Rehabilitasi Sosial;
  • melaksanakan pemeliharaan jasmani, penetapan diagnosa klien, pengasuhan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan keterampilan kerja serta kewirausahaan, bimbingan mental, sosial dan fisik;
  • melaksanakan praktek belajar kerja dan bimbingan lanjutan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Rehabilitasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak (PSPA)

Jl. Dr. Sutomo No. 108 Kel. Suka Mulya Kec. Sail  Kota Pekanbaru

 
                    
 
 

Landasan Hukum

Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

A. PENGERTIAN

Panti Sosial Pengasuh Anak Dinas Sosial Provinsi Riau merupakan suatu unit pelaksana teknis yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Riau dan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesejahteraan sosial dan penyantunan pada anak asuh untuk mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berwawasan, berkepribadian, cerdas dan mandiri.

 

B. VISI DAN MISI

Visi

Terwujudnya Pengasuh Anak sebagai wadah dan untuk melanjutkan cita-cita pendidikan dan menjadikan generasi penerus yang berwawasan, berkepribadian, cerdas dan mandiri.

 

Misi

  •   Menampung dan memberikan pelayanan kepada anak-anak agar tidak putus sekolah namun tetap terus melanjutkan pendidikan sesuai tingkatan ke jenjang yang lebih tinggi .
  •   Membentuk karakter anak-anak yang mandiri, memiliki keterampilan, berkepribadian, disiplin dan berakhlak mulia serta budi pekerti yang baik.
  •   Menjadikan anak-anak sebagai contoh teladan (panutan) untuk mengabdi sehingga berguna di masyarakat, bangsa dan agama setelah keluar atau tidak tinggal lagi di Panti.
  •   Meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana Panti.
  •   Mengembangkan bentuk dan materi pembinaan Panti.
  •   Meningkatkan aturan dan ketentuan dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan dan sopan santun anak asuh.
  •   Turut berperan serta dalam program pembangunan dan pengentasan kemiskinan.

 

C. SASARAN

  1. Anak yang tidak mempunyai orang tua.
  2. Anak yang berasal dari keluarga tidak mampu.
  3. Anak terlantar karena suatu sebab tidak terpenuhinya kebutuhannya.

 

D. KEGIATAN PELAYANAN

1. Proses intake/pendataan tahap awal diantaranya :

  •   Pemeriksaan Administrasi
  •   Seleksi Anak Asuh langsung ke lokasi
  •   Studi kasus yakni mencatat masalah yang dialami oleh calon anak asuh

 2. Menyalurkan ke pendidikan formal, diantaranya PAUD, SD, SLTP, SLTA kegiatan ini ditunjang dengan dana :

  •   Uang jajan
  •   Memenuhi kebutuhan dan kelengkapan  pendidikan formal seperti : Buku Pelajaran, LKS, Buku Cetak, Buku Tulis, Uang Komite Sekolah dll.

 3. Memberikan pelayanan pangan diantaranya :

  •   Makan 3 (tiga) kali sehari.
  •   Makan tambahan dalam bentuk kue, buah-buahan dan susu yang diberikan setiap hari.

 4. Memenuhi kebutuhan sedang diantaranya :

  •   Pakaian Seragan Sekolah
  •   Pakaian Olah Raga
  •   Pakaian Pramuka
  •   Pakaian Dalam
  •   Pakaian Lebaran
  •   Pakaian Harian
  •   Handuk, Sabun, Sikat gigi, Pasta gigi, Shampo, Bedak dll.

 5. Pelayanan Kesehatan diantaranya :

  •   Menyediakan obat-obatan ringan di asrama masing-masing
  •   Perawatan ke Puskesmas/ Rumah Sakit apabila obat yang tersedia tidak mampu menyembuhkan anak asuh dalam jangka waktu 3 (tiga) hari.

 

E. SUMBER DAYA MANUSIA

Dalam rangka kelancaran pelaksanakan tugas pelayanan pada UPT. PSPA Dias sosial Provinsi Riau didukung oleh :

  1. PNS
  2. Konselor
  3. Paramedis
  4. Pengasuh Anak
  5. Pekerja Sosial
  6. Petugas Kebersihan
  7. Pengaman Kantor
  8. Tukang Masak
  9. Supir.

 

F. SARANA PRASARANA

Untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang terdiri dari :

  1. Kantor
  2. Gedung Serba Guna
  3. Asrama
  4. Dapur Umum
  5. Mushola
  6. Pos Jaga
  7. Sarana Olah Raga (Volly dan Badminton)
  8. Mobil Dinas dan Operasional
  9. Pagar Keliling
  10. Jalan Lingkungan
  11. Aula

 

G. PROSES PENERIMAAN :

  1. Seleksi (bagi yang telah mendaftar)
  2. Assesment
  3. Penempatan pada Sekolah
  4. Penerimaan dalam Panti
  5. Penempatan di asrama

 

H. PERSYARATAN

  1. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial  di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
  2. Surat pindah dari Kantor Lurah/ Kepala Desa setempat dan diketahui oleh Camat
  3. Surat pindah dari rayon dari sekolah dan mencatat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) pada sekolah setempat.
  4. Surat keterangan miskin dari Kantor Lurah/ Kepala Desa setempat
  5. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas
  6. Membawa Rapor/ Ijazah dan STTB
  7. Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran
  8. Ijazah Khatam bagi yang tamat Al-qur’an
  9. Surat permohonan orang tua/ wali calon anak asuh
  10. Pas Foto beserta CD ukuran 4x6 (5 lembar); 3x4 (5 lembar); 2x3 (5 lembar) dan foto seluruh badan ukuran 4 R.

 

 kasubag_TU_PSPA_Pak_roni.jpg

RONI OKTRIANTO, S.E.

Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak

 

UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional  dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang panti sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan perencanaan  dan pelaksanaan  tugas pada Subbagian Tata  Usaha,  Seksi  Program dan Advokasi  Sosial, dan  Seksi Pelayanan Sosial;
  • penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Program dan Advokasi  Sosial, dan Seksi Pelayanan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Kepala UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan program kerja dan rencana operasional pada UPT PantiSosial Pengasuhan Anak;
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa  hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Panti Sosial Pengasuhan Anak;
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas; dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

MURSIDIK, S.E., M.Si.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi  penyusunan Analisa Jabatan, Analisa Bahan Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi bagi penerima manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha;  dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 pak Agusnizar.jpg

 AGUSNIZAR, S.Sos.

Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial

 Kepala Seksi Program dan Advokasi Sosial mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Program dan Advokasi Sosial;
  • melaksanakan penjangkauan awal dan penerimaan klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
  • melakukan pemberian informasi, sosialisasi pelayanan dan bantuan perlindungan sosial dan advokasi sosial;
  • melaksanakan penyaluran/resosialisai setelah pelayanan;
  • melaksanakan kerjasama, pengkajian dan penyiapan bahan standarisasi pengembangan program pelayanan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan  pada Seksi Program dan Advokasi Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

T.jpg

T. ARMALIA, S.E.

Kepala Seksi PelayananSosial

Kepala Seksi Pelayanan Sosial mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran Seksi Pelayanan Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Sosial;
  • melaksanakan pemeliharaan jasmani, penetapan diagnosa klien, pengasuhan dan perawatan, bimbingan pengetahuan dasar dan keterampilan kerja serta kewirausahaan, bimbingan mental, sosial dan fisik;
  • melaksanakan praktek belajar kerja dan bimbingan lanjutan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pelayanan Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah"

Jl. JKaharuddin Nasution No. 116, Kota Pekanbaru
Pekanbaru - 28384 Telp. 0761 - 67418 / 0813 - 6597 - 3649

 

 Landasan Hukum :

  1. UUD 45 Pasal 34 Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.
  2. Undang-Undang RI No.13 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
  3. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan upaya peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia.
  4. Keputusan Menteri Sosial RI No.10/HUK/1998 Tentang Lembaga Kesejahteraan Lanjut Usia
  5. Peraturan Gubernur Riau No. 69 Tahun 2017 Tentang Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Sosial Provinsi Riau

 

Persyaratan :

  1. Laki-Laki atau Perempuan Usia 60 tahun keatas yang mengalami permasalahan ekonomi dan sosial;
  2. Mengajukan surat permohonan masuk panti dari yang bersangkutan atas kemauan sendiri;
  3. Surat Keterangan Lansia kurang mampu dari pemerintahan (Kel/Desa)
  4. Surat Keterangan dari dokter berupa : Surat Keterangan tidak mengidap penyakit menular, Surat Keterangan tidak mengidap penyakit jiwa dan tidak pikun dan Surat Keterangan tidak lumpuh dan buta;
  5. Pasphoto ukuran 3x4 2 lembar
  6. Surat pernyataan dari pihak keluarga/penjamin untuk bersedia menerima kembali lansia apabila mengundurkan diri/sakit;
  7. Calon Lansia dapat mengurus diri sendiri;
  8. Pihak keluarga/penjamin wajib memberikan photo copy data identitas diri yang lengkap (KTP/No.Telp./Hp yang sewaktu waktu dapat di hubungi Bersedia mematuhi peraturan-peraturan yang telah ditetapkanh oleh UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha Khusnul Khotimah;
  9. Calon Lansia sebelum diterima/disetujui terlebih dahulu dilakukan Home Visit;
  10. Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang mengirimkan calon Kelayan dimohonkan untuk menghubungi pihak UPT PSTW Khusnul Khotimah Provinsi Riau dan melengkapi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. Calon Lansia akan menjalankan masa percobaan 3 (tiga) bulan.

 

Kegiatan Pelayanan :

  • Bimbingan Agama;
  • Kegiatan Keterampilan;
  • Pemeriksaan Kesehatan;
  • Bimbingan Psikolog;
  • Kegiatan Senam Lansia;
  • Kegiatan Reakreasi.

 

Kapasitas Daya Tampung : 80 Lansia

 

Fasilitas Fisik :

  • Bangunan Kantor;
  • Gedung Serba Guna;
  • Rumah Dinas/Petugas;
  • Ruang Nurshing Care;
  • Mushola;
  • Poliklinik;
  • Dapur Umum;
  • Gudang.

 

Fasilitas Untuk Pelayanan Lansia :

  • Wisma Lansia;
  • Televisi;
  • Kipas Angin;
  • Kursi Roda;
  • Tempat Tidur;
  • Lemari Pakaian;
  • Kursi Tamu;
  • Jalan Koridor/Selasar;
  • Taman Pemakaman Lansia;
  • Kamar Mandi Lansia;
  • Tempat Mandi Jenazah.

 

Personil Pelayanan :

  • Kepala UPT       
  • Kasubag Tata Usaha    
  • Kasi Pelayanan Sosial      
  • Kasi Pembinaan Sosial    
  • Staf Tata Usaha            
  • Staf Pelayanan   
  • Staf Pembinaan Sosial         
  • Honorer ADM               
  • Supir Ambulance           

 

Tenaga Pekerja Harian Lepas

 

  • Dokter                      : 1 Orang;
  • Perawat                    : 6 Orang;
  • Psikolog                    : 1 Orang;
  • Bimbingan Agama      : 1 Orang;
  • Gharim                     : 1 Orang;
  • Pramu Lansia             : 8 Orang;
  • Cleaning Servis          : 4 Orang;
  • Satpam                     : 4 Orang;
  • Petugas Masak           : 3 Orang;
  • Petugas Cuci              : 2 Orang.

 

 

pak ngadiono.jpg

NGADIONO, S.Sos.

Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah"

 

UPT. Pelayanan Sosial Tresna  Werdha "Khusnul  Khotimah"  mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial di bidang Pelayanan Sosial Panti Jompo.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul  Khotimah" menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan perencanaan  dan pelaksanaan  tugas pada Subbagian Tata  Usaha,  Seksi Pembinaan  Sosial dan Seksi Pelayanan  Sosial;
  • penyelenggaraan    koordinasi    dan    fasilitasi     dalam     rangka penyelenggaraan  tugas  dan  fungsi pada  Subbagian  Tata Usaha,  Seksi Pembinaan  Sosial dan Seksi Pelayanan  Sosial;
  • penyelenggaraan pemantauan,  evaluasi  dan  pelaporan  dalam  rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian  Tata  Usaha,  Seksi Pembinaan Sosial  dan Seksi Pelayanan  Sosial;  dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan  Kepala Dinas  terkait tugas dan fungsinya.

 

Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah" mempunyai tugas melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Subbagian Tata Usaha,  Seksi Pembinaan Sosial dan Seksi Pelayanan Sosial.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,  Kepala UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha "Khusnul Khotimah" menyelenggarakan fungsi :

  • penyusunan  program kerja dan rencana operasional pada UPT Pelayanan  Sosial  Tresna  Werdha "Khusnul  Khotimah";
  • penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha  "Khusnul  Khotimah";
  • penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;  dan
  • pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

buk desi.jpg 

DESI PERWITASARY, S.E.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha 

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur;
  • mengagendakan dan mendistribusikan surat menyurat;
  • melaksanakan fasilitasi administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, penatausahaan  dan pelayanan masyarakat;
  • melaksanakan koordinasi penyusunan Analisa  Jabatan, Analisa Beban Kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi, dan evaluasi jabatan;
  • melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
  • melaksanakan penyusunan kebutuhan, pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban kantor;
  • melaksanakan administrasi  bagi penerima  manfaat;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha;  dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 pak najaris pstw.jpg

NAJARIS, S.H.

Kepala Seksi Pembinaan Sosial 

Kepala Seksi Pembinaan Sosial mempunyai tugas :

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pembinaan Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pembinaan Sosial;
  • melakukam penjangkauan awal dan penerima klien yang meliputi identifikasi awal, observasi awal;
  • melakukan pemberian informasi dan sosialisasi pembinaan;
  • melakukan pemberian penyaluran/resosialisai setelah pembinaan;
  • melakukan pengkajian dan penyiapan bahan standarisasi pengembangan program pembinaan;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Seksi Pembinaan Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

 

 

 

pak suhardi pstw.jpg

SUHARDI BIJAWANGSA, S.Ag

Kepala Seksi Pelayanan Sosial 

Kepala Seksi Pelayanan Sosial mempunyai tugas:

  • merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Pelayanan Sosial;
  • membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Pelayanan Sosial;
  • melaksanakan perumusan kebutuhan sarana dan prasarana;
  • melaksanakan kegiatan bimbingan, pelayanan, perlindungan dan jaminan sosial bagi lanjut usia terlantar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • melaksanakan perawatan dan pembinaan, mental, sosial, bermasyarakat dan pengembangan kepribadian;
  • melaksanakan kunjungan ke rumah, seleksi dan diagnosa sosial, pemahaman kasus dan pembinaan lanjutan serta rujukan;
  • memberikan advokasi kelayan yang bermasalah;
  • melaksanakan  pemahaman kasus, pembinaan lanjutan, studi kasus, tata kearsipan administrasi pekerja sosial, sidang kasus dalam tahap pelayanan pekerjaan  sosial, kunjungan  rumah,  seleksi dan diagnosa sosial;
  • melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan  pada Seksi Pelayanan Sosial; dan
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 


 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.