MEMBANGUN MASYARAKAT INKLUSIF, ADIL DAN BERKESINAMBUNGAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS UNTUK INDONESIA YANG LEBIH BAIK Oleh : DODI AHMAD KURTUBI

Tajuk diatas adalah thema Hari Disabilitas Internasional tahun 2016, apa makna yang terkandung dalam kalimat tersebut. Siapakah masyarakat inklusif, apakah penyandang disabilitas disebut juga masyarakat inklusif. Inklusif berasal dari kata “inclusion” yang artinya mengajak masuk atau mengikutsertakan, lawan katanya adalah ekslusif yang berasal dari kata “exclusion” artinya memisahkan atau mengeluarkan.

Dengan demikian masyarakat yang inklusif dapat diartikan sebagai sebuah masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta mengakomodasinya ke dalam berbagai tatanan maupun infrastruktur yang ada di masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan berbagai bentuk perbedaan dan keberagaman diantaranya adalah keberagaman budaya, bahasa, gender, ras, suku bangsa, strata ekonomi, serta termasuk juga didalamya adalah keberbedaan kemampuan fisik / mental yang selanjutnya kita sebut juga dengan disabilitas.

Pada intinya kita berada dalam lingkungan yang inklusif dan harus mempunyai “sikap” yang inklusif, karena lingkungan inklusif adalah lingkungan sosial masyarakat yang terbuka, ramah, meniadakan hambatan dan menyenangkan karena setiap warga masyarakat tanpa terkecuali saling menghargai dan merangkul setiap perbedaan. Bahwa dalam suatu masyarakat inklusif yang terdiri dari beberapa perbedaan; seperti agama, ras, suku dan budaya. Bagaimana kita menerima dan menghargai perbedaan itu, sehingga kita mampu disebut masyarakat inklusif.  

Salah satu kelompok masyarakat yang terpresentasikan dalam sebuah masyarakat inklusif adalah masyarakat disabilitas, penyandang disabilitas sebagai masyarakat inklusif mempunyai perbedaan dari segi fisik dan kemampuan berfikir karena ada kekurangan atau tidak sempurna, bagaimana kita menyikapi terhadap perbedaan tersebut. Karena secara empiris di lapangan masih ada hak-hak yang belum terakomodir secara baik dan juga perlindungan sosial yang belum optimal dan maksimal yang mereka terima. 

Dengan gambaran diatas tercermin bahwa inklusif sebetulnya sangat erat kaitannya dengan masyarakat. Mengingat pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Untuk itu seperti apa pemahaman yang benar terhadap masyarakat inklusif ?. Masyarakat inklusif adalah kita semua dalam wilayah tertentu yang saling bertanggung jawab untuk mengupayakan dan menyediakan kemudahan berupa bantuan layanan dan sarana agar masing-masing diantara kita dapat terpenuhi keperluannya, melaksanakan kewajiban dan mendapatkn haknya. Secara umum dapat diupayakan ketersediaan layanan dan sarana bagi semua warga masyarakat, tetapi dengan catatan tidaklah bisa sama untuk semua orang walaupun mereka tinggal dalam satu lingkungan masyarakat. Hal itu karena setiap individu dalam masyarakat unik dan berbeda.

Dengan demikian maka setiap orang dalam masyarakat memerlukan cara berbeda berupa layanan dan sarana khusus yang sesuai dan tepat dengan keunikan dan keperluan khususnya. Bagaimana menunjukkan suatu keadilan dan pelayanan berkesinambungan untuk memberikan perlindungan dan hak bagi penyandang disabilitas dalam ranah kebijakan secara explisit sudah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang tersebut telah mengakomodir semua keperluan Penyandang Disabilitas mulai dari pelayanan, pemenuhan dan hak penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas tidak hanya pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas dan kesejahteraan sosial, tetapi seluruh hak yang menyangkut hajat hidup manusia secara universal.

Dalam Undang-Undang tersebut mengakomodir juga hak penyandang disabilitas perempuan terkait dengan hak-hak kewanitaan mereka (Kesehatan Reproduksi menerima atau menolak penggunaan alat Kontrasepsi) termasuk hak untuk anak penyandang disabilitas.Terkait dengan disabilitas masyarakat inklusif diharapkan tidak saja mampu melihat kekurangan, tetapi juga melihat potensi dan kekuatan yang dimiliki oleh penyandang disabilitas. Mewujudkan masyarakat inklusif dalah sebuah upaya yang sangat baik dalam memberdayakan dan mensejahterakan penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari, penyandang disabilitas telah mengalami kesulitan baik dari segi penyediaan infrastruktur maupun sikap masyarakat.

Jangkauan pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Pemenuhan Kesamaan Kesempatan terhadap Penyandang Disabilitas dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat. Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, termasuk penyediaan Aksesibilitas dan Akomodasi yang layak. Pengaturan pelaksanaan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.  Selain itu, Pelaksanaan dan Pemenuhan hak juga ditujukan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif,  serta pelanggaran hak asasi manusia.

 

   Referensi:

1. Budiono, Kusumohamidjojo, 2000, Kebhinekaan  Masyarakat di Indonesia , Jakarta Grasindo.

2. Hasbullah, J. 2006, Social Capital (Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia, Jakarta:MR.United Press Jakarta.

3.  ______________, 2016 Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

 

Bookmakers bonuses with gbetting.co.uk website.