ATENSI PROGRAM REHABILITASI SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI
- Details
- Category: Artikel
- Created: Friday, 22 April 2022 04:05
- Published: Friday, 22 April 2022 04:05

Suatu program dan kegiatan dari Kementerian Sosial RI khususnya Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, yaitu ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial), payung hukum untuk melaksanakan program ATENSI ini adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial. Secara definisi Asistensi Rehabilitasi Sosial adalah layanan Rehabilitasi Sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, perawatan sosial dan/atauan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan sosial dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas.
Target dan sasaran yang mendapatkan pelayanan ATENSI ini adalah merujuk pada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial, yang dimaksud dengan program rehabilitasi sosial adalah program yang bersifat holistik, sistematik, dan terstandar guna mengembangkan fungsi sosial yang meliputi kapabilitas sosial dan tanggung jawab sosial untuk klaster anak, usia lanjut, penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, serta korban narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Terkait dengan klaster ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Ri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial Bab II pasal 3 selain 5 (lima) klaster tersebut diatas, sasaran Program Rehabilitasi Sosial diberikan juga kepada; korban bencana alam, sosial, dan nama lain bencana yang ditetapkan oleh pemerintah; dan (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial) PPKS lainnya.
Sedangkan di tingkat daerah, Dirjen Rehabilitasi Sosial memberikan layanan langsung di masyarakat sebagai wujud, perlindungan dan pemenuhan hak PPKS. Secara teknis upaya tersebut dilakukan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI). Pelaksanaan ATENSI tersebut bertujuan untuk mencapai keberfungsian sosial individu, keluarga, dan komunitas. Dalam; memenuhi kebutuhan dan hak dasar, melaksanakan tugas dan peran sosial, dan mengatasi masalah dalam kehidupan.
Pelaksanaan dilakukan oleh balai besar/balai/loka Rehabilitasi Sosial dan dapat dibantu dengan unit pelaksana teknis daerah dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial, dijelaskan bahwa ATENSI adalah layanan rehabilitasi sosial yang menggunakan pendekatan berbasis keluarga, komunitas, dan/atau residensial melalui kegiatan dukungan pemenuhan hidup yang layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, pelatihan vokasional, pembinaan kewirausahaan, bantuan dan asistensi sosial serta dukungan aksesibilitas. Peraturan Menteri Sosial tentang ATENSI akan menjadi payung hukum untuk mengendalikan program dan kegiatan yang menjadi otoritas Kementerian Sosial.
ATENSI menitik beratkan pada perubahan paradigma dari pelayanan sosial sektoral/ fragmentaris menjadi pelayanan sosial terpadu dan berkelanjutan (one stop services/ single window services); menjangkau warga seluruh yang mengalami masalah sosial (pendekatan universal) & strategi inklusif; merespon masalah secara komprehensif, terstandarisasi dan profesional, sehingga siapapun PPKS yang mengalami permasalahan sosial akan mendapatkan layanan. Pelaksanaan ATENSI dilakukan secara sistematis dan berstandar mengutamakan pencegahan serta peran dan tanggung jawab keluarga serta masyarakat.
Pendekatan Berbasis keluarga dapat diartikan bahwa memberikan layanan day care/home care kepada masyarakat dengan memanfaatkan shelter (rumah perlindungan) yang ada, dan membina hubungan dengan Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi Sosial yang ada di daerah. ATENSI berbasis komunitas dapat diartikan setiap masyarakat memiliki potensi untuk mengatasi masalah kesejahteraan sosial yang ada secara mandiri dengan mengorganisir diri untuk mengelola sumber daya manusia, alam dan sosialnya. Komunitas terdekat adalah keluarga penerima manfaat, maka komunitas harus dikuatkan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) agar lebih sensitif dan responsif dalam mencegah dan menyelesaikan permasalahan yang dialami penerima manfaat. Pelayanan berbasis institusi / residensial merupakan alternatif terakhir setelah pelayanan berbasis keluarga dan komunitas,
Hal yang penting dalam program ATENSI ini adalah adanya penguatan sistem rehabilitasi sosial yang terintegrasi dengan jaminan sosial, pemberdayaan sosial penerima manfaat. Perluasan jangkauan rehabilitasi penerima manfaat berbasis keluarga, komunitas dan residensial. Penguatan kapasitas dan kelembagaan Balai Rehabilitasi Sosial dan LKS. Peningkatan kampanye pencegahan, edukasi dan sensitisasi di seluruh sektor dan masyarakat. peningkatan peran masyarakat dan swasta dalam pelayanan rehabilitasi sosial.
Sebagai catatan akhir, program ATENSI ini memberikan suatu kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memperoleh atau mendapatkan pelayanan sosial khususnya PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Seperti yang sudah dikemukan diatas bahwa ATENSI layanan multi fungsi tidak bersifat sektoral dalam pengertian hanya 1 (satu) klaster yang mendapatkan pelayanan sosial, tetapi pelayanan yang diberikan 5 (lima) kluster yang mendapat pelayanan langsung pada Balai Besar/Balai/Loka yang terdapat di seluruh wilayah Indonesia.
Bagaimana mengimplementasikan program ATENSI di daerah, Provinsi Riau khususnya Pekanbaru memiliki UPT Kementerian Sosial, yaitu Sentra Abiseka memberikan layanan multi fungsi, dan sudah melakukan beberapa kegiatan, diantaranya mempersembahkan bantuan kepada anak penyandang disabilitas, korban napza dan tuna sosial.
Sampai bulan Agustus tahun 2021, sudah melakukan ATENSI sebanyak 1.434 orang yang mencakup kluster Anak Berhadapan Hukum, Anak Kondisi Darurat, Anak Komunitas Adat Terpencil, bayi dan balita dan penyandang disabilitas. Dari total tersebut terbagi menjadi 65 orang yang dilayani didalam Balai (residensial) dan 1.369 anak dilayanai di keluarga (melalui respon kedaruratan)
Penulis : Dodi Ahmad Kurtubi (Penyuluh Sosial Madya)
Referensi :
1. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Standar Nasional Rehabilitasi Sosial.
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial
Duakses dari https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah kawal impelementasi program atensi di daerah.
https://puspensos.kemensos.go.id/asistensi-rehabilitasi sosial-atensi.